Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tahun Ini Kuota Program Bedah Rumah di Kabupaten Malang Susut

Aditya Novrian • Senin, 19 Januari 2026 | 12:23 WIB
Ilustrasi bedah rumah
Ilustrasi bedah rumah

KEPANJEN – Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Malang tetap berjalan di tengah pengetatan anggaran belanja daerah. Namun, jumlah penerima bantuan tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan. Jika pada 2025 lalu kuota bedah rumah mencapai 312 unit, pada 2026 ini menyusut menjadi 205 unit.

Pengurangan kuota tersebut tak lepas dari kebijakan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski begitu, pemerintah daerah menegaskan komitmen pengentasan kemiskinan ekstrem tetap menjadi prioritas. Salah satunya melalui perbaikan hunian warga miskin agar lebih layak dan sehat.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Dito Anarpito menjelaskan, setiap unit RTLH tahun ini akan menerima bantuan senilai Rp 20 juta.

Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 4,1 miliar. Angka itu lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang mengalokasikan Rp 6,24 miliar.

”Karena kuota berkurang, kami akan melakukan pemetaan ulang agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar Dito. Ia menambahkan, penyesuaian tersebut penting agar rumah warga yang kondisinya paling memprihatinkan bisa lebih dulu ditangani.

Menurut Dito, tantangan lain yang dihadapi pemerintah daerah adalah jumlah RTLH yang berpotensi terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk. Saat ini, estimasi RTLH di Kabupaten Malang masih berada di kisaran 6.000 unit.

Dengan keterbatasan anggaran APBD, penanganannya dilakukan secara bertahap. ”Kami juga berupaya mencari sumber pendanaan lain di luar APBD,” katanya. Program bedah rumah RTLH ini merupakan bentuk bantuan sosial dari pemerintah daerah. Bantuan difokuskan untuk pengadaan material bangunan utama.

Sementara kebutuhan tambahan seperti pengecatan dan pelengkap lainnya, diharapkan dapat disinergikan dengan pihak ketiga melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Untuk bisa menerima bantuan, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memiliki rumah di atas lahan milik pribadi, serta kondisi bangunan memang tidak layak huni.

Kriteria tersebut meliputi konstruksi tidak permanen atau semi permanen, lantai masih berupa tanah, dinding dari anyaman bambu atau tripleks, serta atap yang tidak kokoh.

Selain aspek fisik bangunan, penilaian juga mencakup kondisi sanitasi, ventilasi, dan pencahayaan rumah. Faktor-faktor tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan kualitas hidup penghuni. Umumnya, pemilik RTLH berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

”Keamanan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan luas rumah juga menjadi pertimbangan utama,” pungkas Dito. (yun/adn)

Editor : Aditya Novrian
#Kabupaten Malang #DPKPCK #rtlh #APBD