KEPANJEN – Realisasi pembangunan tol Malang-Kepanjen mulai ada titik terang. Tahun ini mulai peninjauan ulang basic design dan feasibility study (FS). Tahun depan diharapkan pelaksanaan pembebasan lahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma menyampaikan, pembangunan jalan tol tersebut menjadi kunci utama konektivitas menuju wilayah Malang selatan. Sekaligus mendukung pengembangan kawasan wisata. Utamanya wisata pantai, seperti Balekambang.
“Tahun ini, kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk fokus menyusun pembangunan jalan tol dulu. Tahun 2027, Insya Allah bisa dilaksanakan pembebasan lahannya,” ujar pria yang akrab disapa O’ong tersebut.
Jika tidak ada kendala, dia melanjutkan, tahun ini akan dilaksanakan survei lapangan untuk memastikan kondisi lahan yang akan dibangun jalan layang tersebut. Seperti diberitakan, pembangunan jalan tol tersebut juga terdapat perubahan trase. Sebelumnya, proyek tersebut akan melewati Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji dengan exit tol di belakang Pasar Pakisaji. Namun setelah perubahan, jalan tol dari Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang akan langsung lurus ke arah selatan. Sehingga melewati Bululawang.
“Jadi nanti jalan tol tersebut akan terhubung dengan jalur Bantur-Balekambang. Sehingga dapat menguatkan akses dari wilayah utara ke selatan,” kata pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.
Dengan demikian, ke depan, pihaknya menargetkan kawasan pantai selatan bisa berkembang seperti pantai utara dengan dukungan konektivitas lintas wilayah. Sebagai informasi, proyek tersebut sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045.
Selain itu, juga masuk ke prioritas nasional. Sehingga proyek itu menjadi salah satu Pekerjaan Rumah (PR) besar untuk direalisasikan Pemkab Malang. Usulan pembangunan jalan layang itu sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Serta Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040. (yun/dan).
Editor : Aditya Novrian