Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ratusan Mobil Dinas Kabupaten Malang Bakal Dilelang

Aditya Novrian • Sabtu, 24 Januari 2026 | 12:45 WIB
ASET PEMKAB: Mobil dinas berjejer di kompleks Pendapa Agung Kabupaten Malang. Sebagian yang berusia di atas 15 tahun akan dilelang. (FOTO: INDAH MEI YUNITA)
ASET PEMKAB: Mobil dinas berjejer di kompleks Pendapa Agung Kabupaten Malang. Sebagian yang berusia di atas 15 tahun akan dilelang. (FOTO: INDAH MEI YUNITA)

KEPANJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera melelang ratusan mobil dinas (mobdin). Bukan milik pejabat eselon II yang masih baru, tapi sebagian besar yang sudah tua dan tidak terpakai.

Bupati Malang H M. Sanusi menyampaikan, pihaknya akan membentuk tim terlebih dahulu untuk melaksanakan kajian lelang. “Sementara ini yang akan kami lelang adalah mobil dinas yang umurnya sudah 15 tahun ke atas,” ujar Sanusi kemarin.

”Jumlahnya sepertinya lebih dari 100 unit. Mungkin bisa sampai 200 unit. Ada bus, truk, ekskavator, sepeda motor,” tambahnya.

Lelang tersebut untuk menyelesaikan persoalan pengamanan. Sebab, kendaraan yang masih tercatat sebagai aset daerah dianggap membebani pembukuan, padahal sudah tidak dapat dimanfaatkan. “Di gudang itu menumpuk dan kondisinya sudah rusak. Jadi, harus kami selesaikan terlebih dahulu,” kata orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Sedangkan untuk mobil dinas pejabat eselon II, dia menyebut, saat ini masih dimanfaatkan seperti biasa. Teknis kebijakan pemanfaatan mobil sewa yang dia wacanakan masih akan dibahas secara bertahap setelah kajian lelang kendaraan dinas tuntas.

Seperti diberitakan, Sanusi mewacanakan akan melelang mobil dinas yang saat ini digunakan pejabat eselon II. Alasannya demi efisiensi anggaran setelah ada pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Sebagai gantinya, pejabat akan difasilitasi mobil sewa. Jika wacana tersebut terealisasi, mobil dinas hanya bisa dipakai bupati, wakil bupati (wabup), dan ketua DPRD.

Sementara itu, penjualan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan BMD. Berdasarkan peraturan tersebut, penjualan BMD dapat dilakukan berdasarkan inisiatif bupati atau permohonan pihak lain. Penjualan BMD diawali dengan membuat perencanaan penjualan yang meliputi data BMD, pertimbangan penjualan, serta pertimbangan teknis, ekonomis, dan yuridis oleh pengelola barang.

Selanjutnya, bupati membentuk tim untuk penelitian, yang meliputi data administrasi dan fisik. Untuk administrasi, penelitian dilakukan terhadap tahun perolehan, jumlah, nilai perolehan, nilai buku, dan data identitas barang. Sedangkan penelitian fisik dilakukan dengan mencocokkan fisik BMD yang akan dijual dengan data administrasi. Hasil penelitian dituangkan dalam berita acara yang kemudian dilakukan penilaian terhadap BMD yang akan dijual. Hasilnya dijadikan dasar penetapan nilai limit penjualan BMD. (yun/dan).

 

Disunting kembali oleh: Satya Eka Pangestu

Editor : Aditya Novrian
#Ratusan #Kabupaten Malang #dilelang #Lelang Mobil Dinas