KEPANJEN – Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewadahi rokok ilegal melalui penambahan layer cukai bakal berimbas ke pekerja. Khususnya bagi pekerja di pabrik rokok sigaret kretek mesin (SKM) golongan II. Jika industri tersebut gulung tikar, sekitar 24 ribu pekerja pabrik rokok di Malang Raya terancam dirumahkan.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto menuturkan pihaknya memperoleh informasi ada sekitar 300 mesin produksi SKM untuk produksi rokok ilegal. Sementara satu unit mesin bisa memproduksi 1 miliar batang per tahun. “Kalau seluruh mesin tersebut aktif, artinya rokok ilegal yang beredar bisa mencapai 300 miliar batang per tahun. Tentu hal ini mengganggu ekosistem perdagangan IHT (Industri Hasil Tembakau),” ujarnya.
Sementara di Malang Raya, dia melanjutkan, ada sekitar 80 perusahaan rokok yang legal. Tiap perusahaan paling tidak membutuhkan 300 karyawan untuk beroperasi. Apabila pabrik mereka terpaksa tutup karena kalah bersaing dengan rokok ilegal, bisa jadi ada 24 ribu pekerja yang harus dirumahkan.
“Pabrik rokok produsen SKM golongan II dipastikan terdampak dengan peredaran rokok murah legal karena mendapatkan tarif cukai yang rendah,” lanjut Heri. Untuk itu, dia mengusulkan pemerintah melakukan moratorium kebijakan. Mulai struktur maupun besaran tarif harus disesuaikan untuk meningkatkan penerimaan cukai.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (UB) Joko Budi Santoso menilai produksi rokok legal terus mengalami tren penurunan sejak 2019. Pada tahun itu produksi rokok legal mencapai 355,9 miliar batang. Kemudian pada 2025 menurun menjadi 307,8 miliar batang. “Hal itu juga turut berdampak pada penurunan penerimaan cukai hasil tembakau,” ujarnya.
Alasan penurunan produksi itu beragam. Bisa karena kebijakan tarif secara eksesif selama satu dekade terakhir telah melewati ambang batas atau titik optimum antara produksi dengan tarif cukai. Indikasinya terlihat dari peningkatan tarif yang justru menurunkan produksi dan penerimaan cukai hasil tembakau.
Selain itu, dia mengatakan, mekanisme tarif untuk memengaruhi tingkat konsumsi produk IHT tidak berjalan secara linier. Terlihat dari tingkat prevalensi merokok yang relatif stagnan di kisaran 28 persen. “Kenaikan cukai yang berdampak pada kenaikan harga produk IHT tidak membuat konsumen berhenti merokok, tapi mencari produk yang lebih murah,” paparnya. Selama ini posisi tersebut diisi oleh rokok ilegal yang kualitas dan mutunya tidak tersertifikasi. Artinya, rokok ilegal merupakan kerugian atau kebocoran bagi penerimaan negara. (aff/dan)
Editor : Aditya Novrian