Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Selter Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Malang Dibuka untuk Tiga Kursi

Mahmudan • Kamis, 29 Januari 2026 | 11:01 WIB
Ilustrasi pejabat pemerintahan
Ilustrasi pejabat pemerintahan

KEPANJEN - Seleksi terbuka (selter) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) mulai diumumkan sejak Senin lalu (26/1). Namun dari enam jabatan eselon II yang kosong, hanya tiga kursi yang akan diisi terlebih dahulu.

Yakni kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag).

“Kami fokus melaksanakan rekomendasi BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI terkait selter untuk tiga JPTP tersebut dengan sebaik-baiknya, obyektif, dan transparan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang NurmanRamdansyah kemarin (27/1).

Sedangkan tiga posisi lainnya masih akan diusulkan lagi secara bertahap. Tiga posisi tersebut yakni kepala dinas pekerjaan umum dan sumber daya air (DPUSDA), inspektur daerah, dan staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan.

Seperti diberitakan, seluruh proses selter harus ada rekomendasi dari BKN RI. Mulai pendaftaran, pembentukan pansel (panitia seleksi), proses seleksi, hingga hasil seleksi. Rekomendasi diperlukan karena pengisian jabatan eselon II tidak bisa diotonomikan kepada pemerintah daerah (pemda).

Sehingga pelaksanaannya harus menunggu izin dari pemerintah pusat dan provinsi terlebih dahulu. Nurman menyampaikan, syarat utama untuk mendaftar posisi tersebut yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur atau di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Kemudian berusia maksimal 56 tahun saat diangkat atau dilantik. “Pendaftar setidaknya sedang menduduki jabatan administrator. Yakni pejabat eselon III A minimal dua tahun atau eselon III B minimal tiga tahun.

JF (Jabatan Fungsional) ahli madya juga bisa asalkan sudah menjabat minimal dua tahun,” kata pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu. Selain itu, dia melanjutkan, pendaftar juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki maksimal lima tahun secara kumulatif.

Mereka juga harus sedang atau telah mengikuti diklat kepemimpinan tingkat III atau pelatihan kepemimpinan administrator, kecuali pejabat fungsional. “Khusus pelamar kepala satpol PP diutamakan telah mengikuti diklat Penyidik PNS (PPNS),” imbuh Nurman.

Terdapat tiga tahapan untuk selter tersebut. Yakni seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak yang dimulai sejak kemarin (27/1) hingga 10 Februari depan. Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi dan uji kompetensi, harus menyiapkan makalah dan bahan paparan yang memuat tiga tema.

Yakni integritas, core value berakhlak, serta implementasi asta cita presiden dan wakil presiden. Makalah tersebut dikaitkan dengan bidang tugas pada jabatan yang dilamar serta menggunakan perspektif astacita maupun visi misi Kabupaten Malang. (yun/dan)

Editor : Aditya Novrian
#selter #Kabupaten Malang #DLH #JPTP