Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pajak Reklame di Kabupaten Malang Ditarget Rp 5,12 Miliar

Mahmudan • Jumat, 30 Januari 2026 | 10:35 WIB
SEKTOR PAJAK: Reklame di Jalan Raya Mangliawan, Kecamatan Pakis turut mendongkrak pendapatan dari sektor pajak kemarin (29/1)
SEKTOR PAJAK: Reklame di Jalan Raya Mangliawan, Kecamatan Pakis turut mendongkrak pendapatan dari sektor pajak kemarin (29/1)

KEPANJEN – Pendapatan Pemkab Malang dari sektor pajak reklame menunjukkan tren positif. Tahun 2024, realisasinya menembus 5,13 miliar atau 126 persen dari target Rp 4,22 miliar. Demikian juga 2025, mengais Rp 5,43 miliar atau 110,31 persen dari Rp 4,92 miliar yang ditargetkan.

”Tahun ini, target pajak reklame sekitar Rp 5,12 miliar,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara beberapa waktu lalu.

Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu optimistis bisa mencapai target hingga akhir tahun. Bahkan jika dimaksimalkan, dia melanjutkan, sebelum akhir tahun bisa terealisasi, seperti dua tahun belakangan.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen. Tarif tersebut dikecualikan untuk beberapa jenis reklame tertentu. Seperti reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan namun tidak disertai dengan iklan komersial, dan reklame yang diselenggarakan dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah daerah.

Salah satu upaya untuk memaksimalkan pajak reklame adalah melalui sinergi dengan perangkat daerah (PD) lain. “Kami koordinasi dengan DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu) supaya semakin cepat mengeluarkan izin reklame. Dengan begitu, akan menambah pajak,” kata Made.

Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan ke wajib pajak (WP) dan biro-biro reklame untuk tertib membayar pajak. Kemudian intensifikasi dan ekstensifikasi pun akan selalu dilakukan. Intensifikasi dilakukan dengan pemenuhan target penerimaan pajak reklame. Sedangkan ekstensifikasi dilakukan dengan peningkatan jumlah WP. Sebab, begitu pemasang reklame yang menjadi WP mengajukan perizinan, otomatis langsung membayar pajak.(yun/dan).

Editor : Aditya Novrian
#PDRD #Kabupaten Malang #Bapenda #pajak reklame