Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Munculnya Aduan Warga, Satpol PP Cek Limbah Pabrik Kertas

Aditya Novrian • Sabtu, 31 Januari 2026 | 12:45 WIB
JAGA LINGKUNGAN: Personel Satpol PP Kabupaten Malang meninjau air di saluran irigasi belakang PT Ekamas Foruna beberapa waktu lalu.
JAGA LINGKUNGAN: Personel Satpol PP Kabupaten Malang meninjau air di saluran irigasi belakang PT Ekamas Foruna beberapa waktu lalu.

PAGAK – Warga sekitar melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Ekamas Fortuna. Pabrik keras di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak diduga sengaja membuang limbahnya ke sungai, sehingga mencemari lingkungan. Pengaduan disampaikan ke Satpol PP Kabupaten Malang.

Atas aduan tersebut, tim penegak perda itu meninjau ke lokasi, Rabu lalu (28/1). Tujuannya untuk menelisik apakah ada polusi seperti yang diadukan warga. “Kami cross check ke lokasi. Pengaduan warga menyatakan ada limbah dari Ekamas yang dibuang ke sungai dan irigasi sekitar pabrik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Ichwanul Muslimin kemarin.

Baca Juga: Ratusan Jarum Suntik Bekas Dibuang Sembarangan di Sukun, Awasi Lagi Pembuangan Limbah Medis di Malang Raya

Ichwanul menjelaskan, dalam aduan tersebut, limbah yang dibuang ke irigasi berwarna hitam pekat. Diduga berasal dari hasil olahan batu bara dari salah satu bagian pabrik pengolahan kertas tersebut.

Namun setelah dia menerjunkan dua personel untuk mengecek ke lokasi, tidak ditemukan polusi seperti yang tercantum dalam aduan. “Airnya tidak ada pencemaran seperti yang diadukan. Air sungai biasa,” ucap Ichwanul.

Satpol PP juga kemudian mengecek izin pengolahan limbah pabrik milik grup Sinar Mas tersebut. Memang tidak ada instalasi pengolahannya, namun Ekamas sudah memercayakan ke pihak ketiga. “Pengolahan limbah B3 (berbahaya) itu dikerjasamakan dengan pihak lain, karena perusahaan itu tidak punya instalasi,” imbuhnya.

Ichwan mengatakan, Ekamas sudah menunjukkan bukti hasil uji baku mutu air hasil pengolahan limbah tersebut. “Mereka bisa menunjukkan bahwa masih sesuai baku mutu air. Tidak ada pencemaran,” ujar mantan Plt Kalaksa BPBD Kabupaten Malang itu.

Meski tidak didapati pencemaran, pihaknya tetap mengawasi Ekamas. Mereka tetap mewaspadai keluarnya polutan berbahaya dari pabrik saat petugas tidak ada. “Mungkin pada saat diadukan ada pencemaran, tapi saat kami cek sesuai baku mutu,” tandas Ichwanul. (biy/dan)

Editor : Aditya Novrian
#ekamas #pencemaran lingkungan