Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ratusan Mobil Penumpang Umum di Malang Raya Tak Perpanjang Izin Trayek

Aditya Novrian • Minggu, 8 Februari 2026 | 11:00 WIB
JUMLAHNYA MENYUSUT: Tiga unit Mobil Penumpang Umum (MPU) ngetem di perempatan Kepanjen, beberapa waktu lalu. BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN.
JUMLAHNYA MENYUSUT: Tiga unit Mobil Penumpang Umum (MPU) ngetem di perempatan Kepanjen, beberapa waktu lalu. BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN.

SINGOSARI - Ada 1.291 unit Mobil Penumpang Umum (MPU) di Malang Raya yang terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur.

Dari total itu, hanya 300 unit saja yang dinyatakan legal beroperasi setelah memperpanjang izin trayek pada tahun ini. Defisit penumpang dan aturan wajib berbadan hukum membuat pemilik MPU urung melegalkan operasionalnya.

Untuk diketahui, istilah MPU yang dimaksud adalah angkutan umum lintas daerah. Seperti dari Kota Malang menuju Kabupaten Malang atau luar daerah lainnya dengan unit mobil berukuran relatif kecil. Sekelas Suzuki Carry, Daihatsu Zebra, Mitsubishi L300, dan Isuzu Bison.

Di masyarakat, terkadang MPU disamakan dengan Angkutan Pedesaan (Angkudes) milik Pemkab Malang. Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan (P3) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Malang Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim M. Binsar Garchah Siregar menyebut, ada 20 trayek yang tersedia di dalamnya.

”Di dalamnya juga ada angkutan Bison trayek jurusan Arjosari-Joyoboyo (Surabaya), Hamid Rusdi-Turen-Dampit, dan L300 Hamid Rusdi-Kepanjen-Blitar,” terang dia. Trayek lainnya seperti Lawang-Arjosari, Tumpang-Arjosari, Singosari-Arjosari-Abdulrachman Saleh, Karangploso-Arjosari, dan Madyopuro-Tumpang-Gubugklakah.

 ”Yang mendaftar (izin trayek) itu jurusan Hamid Rusdi ke Blitar, Dampit, Karangkates lewat Kepanjen, Ngliyep lewat Karangkates, Sendang Biru, Bantur. Kemudian Bison Joyoboyo, Karangploso-Arjosari, Abdulrachman Saleh, Lawang-Arjosari, dan Tumpang-Arjosari,” sebut dia.

Disinggung soal kenapa sedikit MPU yang memperpanjang trayek, Binsar menyebut bahwa ada benturan masalah kepemilikan kendaraan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 139 ayat 4, disebutkan bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Sedangkan kebanyakan unit itu milik perorangan dan mereka menolak untuk memperpanjang trayek,” kata Binsar.

Sementara mereka yang memperpanjang itu kebanyakan sudah gabung ke koperasi angkutan. Di satu sisi, banyak pemilik angkutan yang merasa kehilangan banyak penumpang.

Itu karena banyaknya kendaraan pribadi dan transportasi online. Itu membuat operasional MPU tidak bisa optimal. Binsar mengatakan bahwa sudah saatnya ada perubahan dari sistem yang ada.

”Waktunya berinovasi dari pemilik angkutan. Kalau jadwalnya tidak menentu dan banyak ngetem-nya, pasti perlahan ditinggal penumpang,” ujar dia. (biy/by)

 Baca Juga: Ketika Jam Tangan Kayu Berhasil Tembus Pasar Global- Kiprah Ma.ja Watch, UMKM Binaan BRI

Disunting ulang oleh Marsha Nathaniela

Editor : Aditya Novrian
#MPU #mobil penumpang umum