KEPANJEN - Ribuan pengajuan cerai harus diurus Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang setiap tahun. Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, sepanjang 2025 lalu ada 6.626 pengajuan kasus yang diterima PA. Dari jumlah itu, ada 6.056 kasus yang telah diputus.
Sisa kasus yang belum diputus biasanya bakal diurus pada tahun selanjutnya. Karena itu, pada bulan Januari lalu PA Kabupaten Malang mencatat ada 983 kasus yang diterima. Dari total itu, ada 201 kasus yang telah diputus.
Dari sekian kasus perceraian itu, beberapa di antaranya juga diikuti dengan pengajuan hak asuh anak. Sepanjang 2025 lalu, total ada 11 perkara hak asuh anak yang diterima PA Kabupaten Malang. Dari total itu, enam kasus di antaranya sudah diputus.
”Januari 2026 lalu kami baru menerima dua perkara (penguasaan anak) dan belum ada yang kami putus,” terang Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Muhammad Khairul. Dia menyebut ada kondisi pengasuhan anak yang wajib disidangkan atau tidak.
Yang utama yakni melihat umur si anak. Apakah sudah menginjak usia 12 tahun (mumayyiz) atau belum.
”Kalau anak sudah mumayyiz, anak dipanggil ke dalam sidang untuk memilih ikut siapa. Kalau belum mumayyiz, biasanya ditetapkan untuk diasuh ke ibunya (istri),” kata dia.
Dalam hal menentukan kesiapan penerima hak asuh, hakim biasanya akan meminta beberapa dokumen. Pertama, identitas berupa KTP dan akta kelahiran.
”Lalu surat keterangan penghasilan, bisa dari perusahaan atau dari desa/kelurahan. Akan lebih baik kalau ditambah pula Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” sebut Khairul.
Dari sana, hakim akan menilai kesanggupan nafkah dari pihak pemohon hak asuh anak. Dari SKCK, hakim akan melihat catatan kriminalitas. Terutama pada kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan narkotika.
Hak asuh anak sebenarnya bukan perkara yang murni dimiliki PA. Namun juga Pengadilan Negeri (PN) yang menyidangkan perceraian warga non-muslim. Khairul menyebut ada perbedaan penanganan antara PA dan PN.
”Setahu saya, kalau terjadi perceraian di PN, masalah penguasaan anak langsung ditunjuk salah satu dari orang tuanya, ikut ibu atau ayah. Sementara di PA harus terlebih dahulu diajukan gugatan tersendiri setelah perceraian. Atau diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian,” papar dia.
Karena itu lah hak pengasuhan anak tidak banyak diajukan ke sidang PA. Hakim biasanya menyerahkan kembali kepada orang tuan anak yang beperkara. Atau, mengembalikan ke mekanisme umur anak. Itulah mengapa dia tidak menjawab apakah lebih banyak anak diikutkan ke ibu atau ke ayah.
”Kalau mereka (orang tua) tidak minta ya dikembalikan ke mereka,” tandas dia. (biy/by)
Editor : A. Nugroho