Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Warga Poncokusumo Divonis 14 Bulan Penjara

Aditya Novrian • Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:00 WIB
TERIMA VONIS HAKIM: Zulia Rahma Azzahra, 20, warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo menjalani sidang vonis di PN Kepanjen, Kamis sore (12/2). (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Kanjuruhan)
TERIMA VONIS HAKIM: Zulia Rahma Azzahra, 20, warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo menjalani sidang vonis di PN Kepanjen, Kamis sore (12/2). (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Kanjuruhan)

KEPANJEN – Mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, baik disengaja atau tidak, ada tuntutan hukumnya. Contohnya terjadi pada Zulia Rahma Azzahra, 20, warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo. Pada 22 Mei 2025 lalu, dia menabrak seorang pejalan kaki.

Korban diketahui meninggal dunia. Setelah melalui rangkaian sidang, Kamis sore (12/2) dia divonis 14 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ai Suniati menjelaskan, lokasi tabrakan berada di Jalan Raya Gadungan, RT 35/RW 14, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo.

Pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 19.15, Zulia mengendarai motor Honda Beat bernopol N 4621 EDT. 

”Dia mau ke Tajinan dari rumahnya, mau ambil kelinci di rumah temannya,” terang dia. Setibanya di Jalan Raya Gadungan, Zulia berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan 50 kilometer per jam. 

Ai menambahkan, dengan kecepatan tersebut, terdakwa melaju tanpa memakai headlamp. Di jalan tersebut juga, dia menabrak Ahmad Fauzi.

Diawali dengan dia hendak menyalip sebuah motor dari sebelah kiri. Terlambat mengerem dan tidak sempat membunyikan klakson, tabrakan pun terjadi sampai korban terpental beberapa meter ke arah timur jalan.

Ai menyebut bahwa korban tidak langsung meninggal dunia di lokasi.

”Dia sempat dirawat di RS Lavalette, Kota Malang, korban meninggal pada 22 Mei 2025 pukul 22.10,” ujar dia.

Fakta bahwa terdakwa menyalip dari sisi kiri, tidak menyalakan lampu depan dan tidak mengklakson membuat hakim menyatakan Zulia bersalah.

Dia didakwa telah melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga tidak punya SIM.

”Mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata anggota majelis hakim Gesang Yoga Madyasto SH MH.

Terdakwa pun divonis 1 tahun 2 bulan. Dipotong masa tahanan sejak 7 November 2025. Terdakwa menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. (biy/by)

Editor : Aditya Novrian
#KEPANJEN #Vonis #14 bulan