KABUPATEN - Syarat tambahan untuk pengesahan site plan perumahan dipersoalkan Komisi III DPRD Kabupaten Malang. Mereka menyebut, site plan adalah rencana tapak yang berbentuk dokumen teknis.
Berkas itu harusnya cukup diuji kesesuaiannya terhadap aturan perundang-undangan saja, tanpa ada syarat lain. Sementara itu, syarat tambahan yang diajukan untuk pengesahan site plan perumahan dianggap cukup sulit. Total ada sembilan berkas yang harus dipenuhi.
Di antaranya menyertakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT, rekomendasi mengatasi banjir, rekomendasi teknis pendirian jembatan, kepemilikan lahan makam perumahan, hingga analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Empat berkas lainnya yakni PBB tahun terbaru, surat penyediaan air bersih, fotokopi ijazah drafter, dan kartu asosiasi perumahan.
”Syarat itu tidak diatur berdasar hukum yang berlaku dan dikeluhkan oleh calon investor,” ujar Anggota Komis III DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir. Menurut dia, akan ada enam konsekuensi yang terjadi ketika persyaratan itu dipraktikkan.
Pertama, biaya investasi membengkak di awal karena syarat SHGB, Amdal, dan rekomendasi teknis lanjutan padahal proyek belum pasti disetujui. Artinya, investor diminta mengeluarkan biaya besar sebelum ada kepastian proyek.
Padahal, investor sehat cenderung menghindari pola high risk dan low certainty seperti itu. Akibatnya, konsekuensi kedua muncul. Yaitu kepastian hukum yang hilang karena investor bisa melihat persyaratan tanpa dasar hukum jelas dan dapat bertambah sewaktu-waktu bergantung pemohon.
Konsekuensi berikutnya yakni munculnya rantai birokrasi yang panjang. Seperti persyaratan rekomendasi jembatan, surat air bersih, dan kartu asosiasi. Itu bisa menciptakan banyaknya titik berhenti yang bukan kewenangan tunggal pemohon sehingga rantai birokrasi makin panjang.
”Syarat sulit seperti itu juga bisa menimbulkan konsekuensi keempat. Yaitu mendorong praktik transaksional karena tidak ada batas waktu jelas,” lanjut pria yang akrab disapa Adeng itu.
Lalu berimbas pada konsekuensi iklim investasi daerah yang rusak. Sebab, ketika pengesahan site plan sulit, itu menimbulkan kesan Kabupaten Malang yang mahal, lama, dan berisiko.
Konsekuensi terakhir yakni perpanjangan birokrasi itu juga bertentangan dengan aturan nasional. Sebab OSS (Online Single Submission) Perumahan mendukung kemudahan investasi dan percepatan perumahan rakyat. Sementara di wilayah daerah malah menambah syarat yang memberatkan.
Di tempat lain, Kepala Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang Dony Ganatha menyetujui pemangkasan standar operasional prosedur (SOP) yang panjang.
Pihaknya malah ingin memberi masukan pemangkasan dan efisiensi birokrasi. Harapannya, perizinan online yang banyak kendala itu bisa jadi bahan evaluasi. ”Analoginya kami kan tidak mungkin menyusahkan usaha kami sendiri,” ujar Dony. (aff/by)
Disunting kembali oleh Intan Nurlita Dewi
Editor : Aditya Novrian