Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Realisasi Pajak Restoran di Kabupaten Malang Berpotensi Naik Hingga Rp 1,6 M

Aditya Novrian • Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:00 WIB

BISA LEBIH RAMAI: Salah satu kafe di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau rutin menyumbang PAD dari PBJT makanan dan minuman. (Indah Mei Yunita/Radar Kanjuruhan)
BISA LEBIH RAMAI: Salah satu kafe di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau rutin menyumbang PAD dari PBJT makanan dan minuman. (Indah Mei Yunita/Radar Kanjuruhan)

KEPANJEN - Ramadan menjadi salah satu momen yang tepat untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Utamanya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan-minuman. Atau, biasa disebut dengan pajak restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengakui bahwa bulan Ramadan identik dengan meningkatnya transaksi di tempat-tempat kuliner. 

Faktor itu lah yang memperbesar peluang realisasi pajak restoran. Namun, dia belum bisa mengestimasi peningkatannya.

”Yang pasti, realisasi sampai 19 Februari sudah 3,96 miliar atau 19,21 persen dari target Rp 20,60 miliar. Kami harap bisa meningkat lagi sepanjang bulan Ramadan,” ujarnya.

Berkaca pada Ramadan tahun lalu, terdapat penambahan realisasi pajak senilai Rp 1,63 miliar. Dari akhir Februari 2025 senilai Rp 4,01 miliar, menjadi Rp 5,64 miliar pada Maret 2025.

Itu terjadi karena antusias masyarakat untuk buka puasa bersama juga tinggi. Sehingga meningkatkan perolehan PBJT makanan dan minuman.

Sebagai informasi, per tahun ini, pajak restoran diterapkan kepada usaha makanan maupun minuman yang memiliki omzet minimal Rp 6 juta per bulan. 

Berdasar data bapenda, hingga akhir 2025 lalu terdapat 255 wajib pajak (WP) PBJT makanan dan minuman. Dia berharap, seluruh WP taat membayar pajaknya sesuai kondisi di lapangan.

”Bagi yang tidak membayar PBJT makanan dan minuman, ada sanksi awal berupa sanksi administrasi. Apabila tetap belum dibayarkan akan diterbitkan surat teguran dan surat paksa,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Sebagai upaya memaksimalkan pajak restoran, bapenda terus melakukan pendekatan kepada pemilik usaha untuk tertib membayar pajak.

Tarifnya sebesar 10 persen dari harga produk yang dijual. Pihaknya juga melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi obyek pajak restoran.

Ekstensifikasi dilakukan dengan penambahan obyek maupun wajib pajak. Sedangkan intensifikasi melalui memaksimalkan perolehan setoran. Salah satunya dengan Sistem Monitoring Pajak Daerah (Simoni).

”Kami juga memaksimalkan alat simoni sebagai bentuk pengawasan transaksi usaha” kata mantan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) itu. 

Aplikasi tersebut terpasang di kasir dan bakal menghitung pajak secara otomatis. Sehingga, pendapatan yang masuk dapat dipantau oleh Bapenda secara real-time.

Pada 2025 lalu, capaian PBJT makanan dan minuman menjadi yang tertinggi di antara 12 jenis pajak lainnya. Dari target Rp 18,77 miliar, terealisasi Rp 23,31 miliar atau tercapai 124,14 persen. Itu menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat.

Begitu pula dengan pemilik restoran maupun kafe. Selain itu, promosi yang dilakukan pemilik usaha juga semakin baik. Sehingga transaksinya semakin meningkat. (yun/by)

Editor : Aditya Novrian
#KEPANJEN #Kabupaten Malang #Pajak #Restoran