SUMBERPUCUNG - Penerapan sistem gate menggunakan kartu uang elektronik dan meniadakan transaksi uang tunai di Bendungan Lahor banyak dikeluhkan warga. Tak sedikit yang terkendala minimnya saldo e-toll.
Begitu juga dengan warga yang tak memiliki kartu uang elektronik itu atau sejenisnya. Menanggapi hal itu, Perum Jasa Tirta (PJT) I selaku pengelola bendungan membuka peluang untuk melakukan evaluasi.
”Kami akan lihat (operasionalnya) setidaknya sampai pekan depan,” terang Kepala Subdivisi Pengusahaan PJT I Bayu Sakti. Dia mengaku bahwa sistem itu diterapkan untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan.
Juga, disebabkan karena hasil audit dari aparat penegak hukum, yang menyatakan bahwa sistem lama memang rawan bocor. Sementara itu, kebijakan menggratiskan warga sekitar untuk melintas di Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Sumberpucung sudah diterapkan sejak Senin lalu (16/2).
Namun, PJT I belum melakukan pendataan lagi kepada warga yang berhak menerima akses gratis tersebut. Untuk sementara, kebijakan itu masih memakai data kartu member yang lama.
Seperti diberitakan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan setelah dilakukan pertemuan antara PJT I dengan musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) setempat, 9 Februari lalu. Pertemuan itu berlangsung di Gardu Pandang Bendungan Sutami.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari demonstrasi yang dilakukan warga pada 26 Januari lalu. Saat itu, perwakilan warga Desa Karangkates, Sumberpucung; Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo (Kabupaten Blitar); dan Dusun Rekesan, Desa Jambuwer, Kecamatan Kromengan.
Tuntutan mereka saat itu yakni akses gratis untuk keluar masuk jalan di bendungan. Akhirnya, disepakati bahwa warga dalam radius dua kilometer dari bendungan yang mendapat akses gratis. Tepatnya untuk warga Dusun Rekesan, Desa Jambuwer, Kecamatan Kromengan dan Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung. Serta warga Desa Selorejo, Ngreco, Boro, dan Olak-alen, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Bayu menyebut memang tidak ada pendataan untuk warga tambahan. Mereka tetap berpatokan pada data member awal. Alias para pemegang kartu member akses masuk berbasis Kartu Keluarga (KK), yang sebelumnya diwajibkan memperpanjang setiap enam bulan sekali.
”Kalau dari total awal ada lebih dari seribu orang. Pada kebijakan baru, masuk di dalamnya ada anak sekolah dan UMKM,” terang dia. Bayu menambahkan, selama penerapan beberapa hari terakhir, ada beberapa temuan.
Pertama, kartu akses hanya ditunjukkan oleh warga sekitar yang memakai mobil. Sementara pengguna motor tidak. ”Pengendara motor tinggal bilang ke petugas asal desa atau dusun mana. Nanti dibukakan pakai kartu master yang dipegang petugas,” sebut Bayu. Di satu sisi, penerapan pada pengguna motor akan memunculkan pertanyaan. Yakni terkait pembuktian bahwa warga tersebut benar-benar berdomisili di sekitar bendungan. (biy/by)
Disunting kembali oleh Afida Rahma Tsabita
Editor : Aditya Novrian