Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Kota Malang Sarankan Pemkot Malang Bentuk Tim Percepatan PSU

A
SAMPAIKAN SARAN: DPRD Kota Malang melakukan rapat paripurna, beberapa waktu lalu. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)
SAMPAIKAN SARAN: DPRD Kota Malang melakukan rapat paripurna, beberapa waktu lalu. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)

Advertisement

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Upaya meningkatkan kepatuhan pengembang dalam menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) perumahan tak cukup dengan imbauan saja. DPRD Kota Malang mendesak pemkot untuk menggunakan cara yang lebih tegas. Seperti dengan membentuk tim percepatan PSU.

Dalam operasionalnya, pemkot bisa menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH). Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, beberapa daerah sudah membentuk tim percepatan PSU tersebut. Seperti di Kabupaten Muaro Jambi. 

Sedangkan di Madiun dan Kota Batu, meski tidak membentuk tim khusus, pemda di sana menggandeng kejaksaan melakukan percepatan PSU. Sementara menurut regulasi, ada ancaman hukuman bagi pengembang yang mengalihfungsikan lahan PSU. 

Advertisement

Ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tepatnya Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2). Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap badan hukum yang melakukan pengalihfungsian PSU di luar fungsinya bisa terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menegaskan, rendahnya penyerahan dan penyalahgunaan PSU harus disikapi dengan cara lain. Dia menilai, Pemkot Malang membutuhkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Baik kepolisian maupun kejaksaan. Dito menuturkan, selama enam tahun terakhir tidak ada progres penyerahan yang cukup signifikan. ”Kami mendorong teman-teman pemkot seperti Kota Batu yang cukup akselerasi dengan menggandeng APH kejaksaan. Sehingga ada semacam tim percepatan terkait masalah PSU,” tutur dia. 

Advertisement

Dalam tim percepatan itu, juga harus melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN). Sebab, proses verifikasi di lapangan membutuhkan lembaga negara tersebut. ”Kalau ada aparat penegak hukum kami yakin developer akan lebih tertib,” imbuh Dito.

Seperti diberitakan, dari 650 perumahan yang ada di Kota Malang, sebanyak 390 di antaranya belum menyerahkan PSU secara administrasi maupun fisik. Selanjutnya ada 200 perumahan yang sudah melakukan penyerahan PSU secara administrasi. 

Sedangkan penyerahan PSU fisik sendiri baru 17 perumahan, dan terakhir dilakukan pada 2020 lalu. ”Sudah enam tahun tidak ada penambahan ini membuktikan penyerahan PSU tidak progresif. Kami kira perlu kolaborasi aktif antara asosiasi perumahan dan BPN,” tambah Dito. 

Politisi NasDem itu menekankan, kerugian akibat belum diserahkannya PSU cukup banyak. Selain perbaikan tidak bisa dilakukan APBD, hal lain yang banyak dikeluhkan yaitu perubahan fungsi fasilitas umum.

Advertisement

Artikel Terkait

Atasi Problem Banjir, Dewan Sarankan Pemkot Malang Menindak Bangunan-Bangunan Liar

Atasi Problem Banjir, Dewan Sarankan Pemkot Malang Menindak Bangunan-Bangunan Liar

Salah satu penyebab banjir lainnya yang belum ditangani secara serius adalah bangunan liar di atas saluran air.

Tangani TPA Supit Urang, Dewan Usul Alokasikan Dana BTT Rp 3 Miliar

Tangani TPA Supit Urang, Dewan Usul Alokasikan Dana BTT Rp 3 Miliar

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menyebut dalam APBD 2026, dana pengolahan sampah di TPA mengalami penurunan signifikan.

DPRD Kota Malang Sebut Perbaikan Pasar Besar Bisa Dianggarkan 2027

DPRD Kota Malang Sebut Perbaikan Pasar Besar Bisa Dianggarkan 2027

”Kami masih perlu pendalaman, nanti akan dibahas paling memungkinkan saat APBD 2027,” ucapnya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer