Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dalam Dua Bulan, Bea Cukai Malang Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Beredar di Kabupaten Malang

Bayu Mulya Putra • Minggu, 22 Februari 2026 | 14:54 WIB

Inspeksi dadakan dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang di salah satu gudang ekspedisi di Kecamatan Pakis, beberapa waktu lalu. (Bea Cukai Malang)
Inspeksi dadakan dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang di salah satu gudang ekspedisi di Kecamatan Pakis, beberapa waktu lalu. (Bea Cukai Malang)

KEPANJEN - Upaya mencegah distribusi rokok ilegal terus digencarkan. Dalam dua bulan terakhir, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang telah menghentikan peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal.

Semuanya berasal dari tiga kali razia di Kabupaten Malang. Jumlah persis batang rokok yang disita mencapai 2.521.020 batang. Atau setara dengan 131.770 bungkus rokok.

”Kebetulan semua yang kami sita itu jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Ada juga beberapa yang jenis Sigaret Putih Mesin (SPM). Kebanyakan isi 20 batang per bungkusnya,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) BC Malang Pitoyo Pribadi.

 Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo Sita 60.700 Batang Rokok tanpa Cukai Selama Dua Pekan

Dua juta setengah lebih batang rokok tanpa pita cukai tersebut disita petugas sepanjang Januari sampai 19 Februari lalu. Ada yang didapat dari proses inspeksi di kantor ekspedisi. Ada pula yang didapat dari operasi kendaraan di jalan.

Pitoyo merinci, pada Januari lalu hanya ada satu penindakan. Yaitu pada 24 Januari 2026 di Kecamatan Lawang, dengan mencegat sebuah truk besar dengan muatan 2.515.000 batang rokok atau 125.750 bungkus SKM merek Djatra.

”Yang Februari sampai tanggal 19 sudah dilakukan dua kali. Metodenya sama, mendatangi jasa ekspedisi,” kata Pitoyo. Penindakan tersebut dilakukan pada 4 Februari dengan mendatangi jasa ekspedisi di Jalan Tegal Mapan, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis.

 Baca Juga: Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Alun-Alun Merdeka Kota Malang Kena Denda Rp 500 Ribu

Selanjutnya pada 12 Februari di kantor ekspedisi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen. Dari dua penindakan tersebut, ada 6.020 bungkus rokok dengan isi 14.640 batang rokok SKM dan SPM yang disita petugas.

Semua rokok hasil tiga kali razia tersebut memiliki nilai Rp 3,9 miliar. Lebih tepatnya Rp 3.912.952.200.

”Untuk kerugian negaranya bisa sampai Rp 1.965.707.920,” tandas Pitoyo. (biy/by)

Editor : Aditya Novrian
#bea cukai #rokok ilegal