KEPANJEN – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang masih menelusuri aliran penggunaan anggaran setelah menemukan potensi kerugian negara dalam pengelolaan hibah periode 2022–2023.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rosyidin, mantan Ketua KONI Kabupaten Malang, serta Bintal Yunandha yang menjabat Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang saat periode tersebut. Keduanya telah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi SH MH menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Malang saat melakukan audit penggunaan dana hibah. Pada dua tahun anggaran itu, KONI menerima kucuran dana masing-masing Rp 2,5 miliar dari Pemkab Malang.
“Besaran hibahnya Rp 2,5 miliar di 2022. Tahun 2023, Rp 2,5 miliar,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, aparat menemukan indikasi penyimpangan baik pada tahap penganggaran maupun penggunaan dana. Total kerugian negara dihitung mencapai Rp 542.333.432.
Fahmi merinci, potensi kerugian tersebut berasal dari tahun 2022 sekitar Rp 309 juta dan tahun 2023 sekitar Rp 232 juta. Meski angka kerugian sudah muncul, kejaksaan menegaskan penyidikan belum berhenti.
Menurut dia, penyidik masih mendalami detail penggunaan anggaran, termasuk menelusuri aliran dana serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan hibah olahraga tersebut.
”Yang jelas, kami masih mendalami penggunaan anggaran dan tanggung jawab pengelolaannya,” tegas Fahmi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Imam Rahmat Saputra SH MH menyampaikan bahwa berkas perkara terus dilengkapi. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para tersangka.
”Detailnya nanti di proses persidangan,” kata Imam.
Kejari memastikan penyidikan masih terbuka untuk pengembangan. Aparat tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan baru dalam perkara tersebut.
Dengan nilai hibah yang setiap tahun mencapai miliaran rupiah, kejaksaan menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. Harapannya, dana pembinaan olahraga daerah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tidak kembali menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(biy/adn)
Disunting Kembali: Diva Ayu Herdianasari
Editor : Aditya Novrian