Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polemik Pengolahan Sampah dari PT Ekamas Tunggu Izin Lengkap

Bayu Mulya Putra • Selasa, 24 Februari 2026 | 12:18 WIB

DAPAT WIN-WIN SOLUTION: Polres Malang dan Satpol PP melakukan mediasi kepada perwakilan PT Ekamas Fortuna, PT Alam Sinar, dan warga Desa Gampingan, 5 Februari lalu.
DAPAT WIN-WIN SOLUTION: Polres Malang dan Satpol PP melakukan mediasi kepada perwakilan PT Ekamas Fortuna, PT Alam Sinar, dan warga Desa Gampingan, 5 Februari lalu.

PAGAK - Sampah dari PT Ekamas Fortuna di Desa Gampingan. Kecamatan Pagak sempat memicu polemik. Tepatnya setelah PT Ekamas Fortuna memutuskan untuk menghentikan pengiriman sampah plastik kepada PT Alam Sinar.

Problem itu pun sudah ditengahi Satpol PP dan Polres Malang pada 5 Februari lalu.  Untuk diketahui, PT Ekamas sebelumnya sudah bermitra dengan PT Alam Sinar selaku pendaur ulang sampah plastik dan kertas selama 31 tahun. Pada November 2025 lalu, PT Ekamas Fortuna menghentikan pasokan sampahnya ke PT Alam Sinar.

Keputusan itu memengaruhi hajat hidup 1.281 warga Desa Gampingan dan Sumberejo, Kecamatan Pagak. Sebab, selama ini mereka mendapat penghasilan tambahan dari memilah sampah plastik dan kertas dari PT Ekamas.

Sistemnya, PT Ekamas mengirim sampah terlebih dahulu ke PT Alam Sinar. Kemudian, PT Alam Sinar mengirim kepada warga yang sudah mengajukan proposal untuk dipilah mana yang plastik dan kertas. Sampah itu dikeringkan, lalu hasilnya dikirim ke PT Alam Sinar. Sementara kertas dikirim ke PT Ekamas lagi.

Rata-rata, warga bisa mendapat Rp 1,5 juta untuk sekali pengiriman sampah. Beberapa kali, PT Alam Sinar hendak mengadakan pembicaraan dengan PT Ekamas, namun selalu buntu.

Sampai akhirnya pada 5 Februari lalu, Satpol PP Kabupaten Malang dan Polres Malang turun untuk menengahi polemik tersebut. Plt Kasatpol PP Kabupaten Malang Ichwanul Muslimin menjelaskan bahwa PT Ekamas setuju untuk mengembalikan skema pengolahan sampah seperti semula.

”Ekamas menyampaikan mau kirim lagi ke Alam Sinar, tapi minta agar perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang dipenuhi. Supaya mereka tidak salah,” kata dia, kemarin (23/2).

Di satu sisi, dalam mediasi kala itu, disebutkan bahwa PT Alam Sinar sudah punya izin untuk mengolah beragam jenis limbah padat. Baik RDF maupun incinerator alias pembakar sampah.

Semuanya memiliki izin yang masih berlaku. Tetapi, mereka mengikuti apa yang menjadi permintaan PT Ekamas. Di lain tempat, Sekretaris Desa (Sekdes) Gampingan Sumarianto membenarkan hasil tersebut. Izin yang diminta PT Ekamas itu hanya satu.

”Alam Sinar masih melengkapi izin mengeluarkan limbah padat dari DLH Kabupaten Malang. Kami sendiri juga tidak tahu akan selesai kapan. Kalau sudah ada izin itu baru bisa kembali lagi seperti semula,” ujar dia.

Dengan masih belum adanya izin tersebut, otomatis kegiatan memilah sampah oleh warga masih mandeg seperti awal tahun 2026. (biy/by)

 

Editor : A. Nugroho
#PT Alam Sinar #Polres Malang #Kabupaten Malang #PT Ekamas Fortuna