Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kabupaten Malang Dapat Jatah 69.398 Ton Pupuk Bersubsidi

Bayu Mulya Putra • Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09 WIB

DA PAT ALOKASI: Petani di Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen mengecek tanamannya, beberapa waktu lalu.
DA PAT ALOKASI: Petani di Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen mengecek tanamannya, beberapa waktu lalu.

KEPANJEN - Jatah pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI sudah diumumkan. Tahun ini Kabupaten Malang mendapat jatah 69.398 ton. Alokasi terbanyak untuk pupuk NPK. Mencapai 43.421 ton.  

Total alokasi pupuk bersubsidi itu disesuaikan dengan realisasi pada tahun lalu. Berdasar data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, total alokasi pupuk subsidi pada tahun lalu mencapai 80.167 ton.

Namun, hingga akhir tahun, hanya tersalurkan 69.452 ton. Kepala Bidang (Kabid) Sarana, Prasarana dan Penyuluhan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Mursidin Purwanto menyebut, penyaluran pupuk subsidi disesuaikan dengan kebutuhan petani.

Alokasi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Malang
Alokasi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Malang

Sehingga, jika masih ada sisa, bakal dikembalikan ke PT Pupuk Indonesia. Sebab, yang dibayar pemerintah hanya yang terserap petani.

”Penyaluran pupuk subsidi kepada petani dilakukan melalui titik serah (biasanya di poktan atau kios pupuk subsidi). Petani datang sendiri ke titik serah yang ditentukan dengan syarat membawa KTP asli,” ujar pejabat eselon III B Pemkab Malang itu.

Namun, jika berhalangan, penebusan bisa diwakilkan dengan dua cara. Yang pertama diwakilkan kepada anggota keluarga. Dengan syarat, anggota keluarga itu membawa KTP asli atau fotokopi KTP petani yang diwakili, KTP asli anggota keluarga yang mewakili, serta fotokopi KK.

Kedua, bisa diwakilkan ketua/pengurus/anggota kelompok tani. Dengan syarat, pihak yang mewakili terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), membawa KTP asli, serta membawa surat kuasa dengan format tertentu yang dilampiri fotokopi KTP petani pemberi kuasa. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#Kementan #Kabid #DTPHP #Kabupaten Malang