BANTUR - Progres pembangunan jalan dari Gondanglegi, Bantur, hingga Balekambang masih terkendala proses pembebasan lahan. Sampai sekarang, eksekusi tanah di dua Lot area pembangunan belum dilakukan.
Untuk diketahui, jalan itu mulai direhabilitasi pada 2024 lalu. Progres pengerjaannya masih belum mencapai 60 persen. Baik di Lot 16A maupun Lot 16B. Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qadir mengakui bahwa pihaknya masih berkutat dengan pembebasan tanah.
Untuk di Lot A, antara Gondanglegi ke Wonokerto, Kecamatan Bantur, tahapnya masih berupa penetapan lokasi (Penlok). ”Sudah ada 215 bidang tanah yang masuk ke Penlok dan sekarang sudah berproses di BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata dia.
Proses tersebut bisa memakan waktu satu bulan atau lebih. Sementara untuk Lot 16B, dari Wonokerto ke Balekambang, Qadir menyebut hanya tinggal 12 bidang tanah yang menjadi ganjalan.
Sebab, pemilik lahan belum mengambil dana konsinyasi atau ganti rugi dari negara. Besaran dananya beragam. Antara Rp 200 sampai 300 juta. Tanah yang dikonsinyasikan semuanya berupa lahan kosong.
Ke depan, pihaknya bakal menunggu eksekusi tanah dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Sejauh ini, tahapan menuju ke sana masih sekadar koordinasi antar-lembaga saja.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Gesang Yoga Madyasto SH MH menyebut bahwa sampai sekarang belum ada permohonan eksekusi dari Pemkab Malang.
”Kalau sudah ada semestinya kami sudah melakukan aanmaning atau pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,” kata dia. (biy/by)
Disunting kembali oleh Intan Nurlita Dewi
Editor : Aditya Novrian