KEPANJEN - Dokumen studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen disusun ulang. Jika tidak ada aral, lelang dokumen dimulai September mendatang.
Seperti diberitakan, proyek jalan layang sepanjang 29,7 kilometer itu akan dibagi menjadi lima seksi. Yakni simpang atau junction Sawojajar dan exit tol di Kedungkandang, Pakisaji, Gondanglegi, dan Kromengan. Sedangkan dari hasil FS 2021 lalu, exit tol direncanakan ada empat. Yakni masuk di wilayah Kota Malang, Pakisaji, dan Kepanjen. Anggarannya mencapai Rp 10,7 triliun. Karena dinilai terlalu besar, FS disusun ulang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto mengatakan, Pemkab Malang menyampaikan dua usulan penambahan pintu keluar (exit) tol.
”Kami mengusulkan tambahan exit tol menuju SMA Taruna Nusantara di Pagak dan kawasan industri di Bululawang yang akan terkoneksi dengan Jalan Gondanglegi-Balekambang,” ujar Tomie.
Penambahan tersebut bertujuan meningkatkan konektivitas di Malang selatan. Sebab, SMA Taruna Nusantara menjadi sarana pendidikan berskala nasional yang siswa-siswinya berasal dari seluruh Indonesia. Dengan adanya jalan tol, diharapkan dapat memudahkan siswa maupun keluarganya untuk mobilisasi.
Selain itu, Tomie melanjutkan, juga meningkatkan perekonomian di kawasan industri Bululawang. Sekaligus menggaet wisatawan menuju pantai selatan.
“Tahun depan, jalan nasional dari Gondanglegi menuju Balekambang juga akan selesai. Jadi, jalan tol tersebut juga akan menjadi bagian yang terkoneksi dengan Jalan Lintas Selatan (JLS),” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Sebagai informasi, proyek tersebut sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045.
“September Insya Allah sudah lelang dokumen perencanaannya, kemudian 2027 mulai pembebasan lahan,” kata Tomie.
Usulan pembangunan jalan layang juga sudah masuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Serta Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040. (yun/dan).
Editor : A. Nugroho