Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Bulan Berjalan, Pajak Parkir Kabupaten Malang Baru Capai 12 Persen

Aditya Novrian • Sabtu, 7 Maret 2026 | 14:00 WIB

SUMBER PENDAPATAN: Motor milik pengunjung minimarket di Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji diparkir berderet. Setoran pajak parkir turut menyumbang PAD. FOTO: INDAH MEI YUNITA
SUMBER PENDAPATAN: Motor milik pengunjung minimarket di Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji diparkir berderet. Setoran pajak parkir turut menyumbang PAD. FOTO: INDAH MEI YUNITA

KEPANJEN - Meskipun target Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir sudah sesuai potensi, tetapi realisasinya masih jauh dari target. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang harus berupaya lebih keras untuk memaksimalkan perolehan pajak parkir.

“Realisasi pada akhir Februari lalu sekitar Rp 192,32 juta. Targetnya Rp 1,58 miliar, namun masih tercapai 12,11 persen,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara kemarin.

Dia menjelaskan, pajak parkir diperoleh dari kendaraan parkir di lokasi yang dikuasai dan dikelola oleh swasta untuk digunakan sebagai usaha tempat parkir. Termasuk parkir gratis. Berbeda dengan retribusi parkir yang ditekankan pada parkir tepi jalan.

Ketentuan pajak parkir diatur dalam pasal 24 Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023.

“Di Kabupaten Malang kan belum ada pusat perbelanjaan besar seperti di kota,” kata Made.

Sehingga pajak parkir hanya bergantung pada kendaraan yang parkir di minimarket atau tempat wisata saja. Baik tempat wisata milik desa maupun swasta. Untuk memaksimalkan pajak parkir, lanjutnya, pihaknya memerlukan kunjungan yang banyak di Kabupaten Malang. Dalam memaksimalkan kunjungan tersebut, perlu adanya sinergi antar perangkat daerah (PD).

“Di salah satu tempat wisata yang ramai itu pajaknya bisa mencapai Rp 1 miliar. Pajak tersebut diakumulasikan dari PBJT jasa kesenian dan hiburan, PBJT jasa parkir, dan PBJT jasa makanan dan/atau minuman,” kata mantan kepala disparbud itu.

Seperti diberitakan, awal 2024 lalu memang ada penurunan target besar-besaran dari yang sebelumnya pada 2023 mencapai Rp 6,21 miliar. Kemudian terdapat perubahan ketentuan tarif sebesar 30 persen. Ketentuan tarif pajak parkir sebesar 30 persen itu masih mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.

Saat ini, pajak parkir ditarik 10 persen dari perolehan jasa parkir. Hal tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD. Perda tersebut pun telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.(yun/dan).

 

Disunting kembali oleh Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
#Parkir #Pajak