Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bongkar Reklame Nunggak Pajak Tiga Tahun di Karanglo Kabupaten Malang

Mahmudan • Rabu, 11 Maret 2026 | 09:51 WIB

MELANGGAR ATURAN: Personel Satpol PP Kabupaten Malang membongkar reklame tak berizin di simpang empat Karanglo, Singosari.
MELANGGAR ATURAN: Personel Satpol PP Kabupaten Malang membongkar reklame tak berizin di simpang empat Karanglo, Singosari.

SINGOSARI – Satpol PP Kabupaten Malang memberantas reklame ilegal. Pada Senin lalu (9/3), satpol membongkar reklame di simpang empat Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari. Ada yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, ada pula yang menunggak pajak selama tiga tahun.

Pembongkaran dimulai pukul 09.00. Dimulai dengan memanggil PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memutus aliran listrik lampu papan iklan tersebut. Baru pada sekitar pukul 10.30 prosesi utama dilakukan, yakni membongkar dua lapis lembar iklan di reklame besar tersebut. Perlahan, dengan satu alat las, reklame ukuran 4 x 6 meter tersebut dirobohkan. Tiang penyangga berbahan besi juga dipotong.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Ichwanul Muslimin mengatakan, reklame iklan rokok asal Korea Selatan itu ditertibkan karena tidak memiliki izin. “Lebih tepatnya tidak memperpanjang izinnya,” terang dia.

Dalam hal ini, reklame tersebut tidak memperpanjang izin reklamenya ke Pemkab Malang sekitar 3 tahun. Artinya, selama itu pula tidak ada pajak daerah yang masuk, walau papannya terus berganti konten iklannya.

Ichwanul mengatakan, sudah sejak Februari lalu pihaknya menyurati pemilik reklame untuk segera memperpanjang izin atau membongkar sendiri reklamenya. Akan tetapi sampai peringatan ketiga, ternyata mereka tidak mengindahkan.

 ”Di menit-menit akhir sebelum ditertibkan, mereka baru menyatakan jawaban. Katanya, silakan satpol PP melakukan pembongkaran,” ujar dia.

Mantan Plt Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang itu menambahkan, pembongkaran reklame sudah dilakukan sebanyak 3 kali dalam dua pekan ini. Sebelumnya, tepatnya pada Jumat lalu (6/3), satpol PP membongkar papan iklan di Bululawang dan Kepanjen.

“Masih ada lagi iklan ditertibkan yang di Pakisaji. Setelah itu, kemungkinan masih ada lagi karena ada laporan beberapa reklame habis izin dan melanggar,” tandas Ichwanul. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#Reklame ilegal #Pemkab Malang #PLN #Satpol PP