KEPANJEN – Satu unit alat berat melaju perlahan untuk melindas ribuan botol minuman keras (miras) di Pendapa Panji, Kepanjen. Cairan meluber, diiringi aroma khas minuman yang merebak. Sekitar 1.659 botol berisi miras tersebut hasil penindakan polisi. Semuanya dimusnahkan sebagai wujud komitmen memberantas banyu setan itu.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, penindakan dilaksanakan bersamaan operasi pekat yang berlangsung 12 hari, yakni 25 Februari hingga 8 Maret lalu. Operasi tersebut bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sasarannya, bermacam-macam penyakit masyarakat selama Ramadan. Salah satunya merupakan peredaran miras tak sesuai ketentuan.
“Peredaran miras ilegal ini kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas,” terang dia.
Jenis yang dimusnahkan bermacam-macam. Ada anggur, bir, wiski, sampai dengan Arak Bali yang tak memiliki pita cukai untuk dijual. Semua disita dari seluruh 30 wilayah se Polres Malang.
Taat menyebut ada beberapa ketentuan yang membuat polisi menindak miras tersebut.
“Yang disita ini adalah yang peredaran tidak sesuai ketentuan. Baik penjualnya maupun minumannya yang dalam kategori ilegal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Malang Iptu Richi Hermawan menambahkan, ada dua orang yang dijadikan tersangka dalam peredaran miras.
“Semuanya menjual Arak Bali di rumahnya. Keduanya sudah dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” ucap dia.
Satu di antara yang sudah disidangkan ialah Yanuari Yusuf, asal Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso. Pada 4 Maret lalu, polisi mendatangi kediamannya dan mengamankan 198 botol arak bali. Kemudian pada 10 Maret lalu disidangkan secara tipiring di PN Kepanjen. Pelaku dikenai denda Rp 500 ribu. Dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan.
Dalam hal pengawasan setelah operasi, Polres Malang menyerahkan ke tiap-tiap Polsek untuk melakukan pengawasan. Terutama di warung-warung kecil yang kerap kali didapati miras tersebut. (biy/dan)
Disunting kembali oleh: Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian