KEPANJEN – Pemkab Malang bersiap membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Material Recovery Facility (MRF) utama dengan kapasitas besar. Fasilitas tersebut direncanakan mulai dibangun pada 2027 setelah proses penyusunan dokumen dan lelang proyek rampung.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman mengatakan, TPST tersebut akan dibangun di dua lokasi berbeda. Masing-masing berada di Tempat Pemrosesan Akhir Paras, Kecamatan Poncokusumo, serta TPA Talangagung di Kecamatan Kepanjen.
Baca Juga: Pemkab Malang Butuh Rp2,7 M untuk Pabrik Olah Sampah, Solusi setelah Mesin RDF Berhenti
“Kapasitasnya sepuluh kali lipat lebih besar dari mini MRF yang ada saat ini. Luasannya sekitar 5.000 meter persegi dan dua lokasi luasannya sama,” ujarnya.
TPST tersebut dirancang mampu mengolah hingga 189,71 ton sampah per hari di masing-masing lokasi. Kapasitas itu jauh lebih besar dibandingkan mini MRF yang saat ini hanya mampu memilah sekitar 15 ton sampah per hari.
Dari total kapasitas tersebut, sekitar 118,57 ton merupakan sampah anorganik yang akan dipilah untuk didaur ulang. Sementara sekitar 71,14 ton sampah organik akan diolah melalui sistem pengolahan khusus.
Baca Juga: TPA Paras Bernapas Kembali, 15 Ribu Ton Sampah Lama Dibongkar
Dalam kompleks TPST tersebut nantinya juga akan dibangun enam fasilitas utama. Mulai dari tipping area untuk pemindahan sampah dari kendaraan pengangkut, area pemilahan, kantor Badan Layanan Umum Daerah, area parkir, tempat pencucian kendaraan hingga area penyimpanan hasil pengolahan sampah.
Dengan kapasitas tersebut, pemerintah berharap volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan. (yun/adn)
Editor : Aditya Novrian