KEPANJEN – Menjelang arus mudik Lebaran, Polres Malang membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat. Warga bisa menitipkan mobil maupun motor di Mapolres Malang maupun 30 Polsek jajaran yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Malang.
Layanan ini dibuka mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026.
“Ini fasilitas untuk masyarakat yang khawatir kondisi rumah atau lingkungan tidak aman selama mudik,” kata Polres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi.
Baca Juga: Mudik Lebaran dari Malang Dibayangi Jalur Longsor hingga Banjir
Warga yang ingin menitipkan kendaraan cukup datang ke Mapolres atau Polsek terdekat dan melapor ke penjagaan atau SPKT. Identitas dan surat kendaraan, berupa STNK asli dan fotokopi, wajib dibawa. STNK asli ditunjukkan, sedangkan fotokopi diserahkan ke petugas jaga untuk pendataan dan arahan lokasi parkir.
Kuota kendaraan menyesuaikan luas tempat parkir masing-masing kantor polisi. Polsek kecil seperti Pakisaji dapat menampung sekitar 30 sepeda motor dan 5 mobil. Sementara Polsek yang lebih luas, seperti Kepanjen atau Turen, bisa menampung hingga 100 sepeda motor. Di Polres Malang, kendaraan bisa diparkir di lapangan apel atau area teduh, selama masih tersedia ruang.
Baca Juga: Mudik Lebaran dari Malang Dibayangi Longsor hingga Banjir
Taat menegaskan, layanan penitipan kendaraan ini gratis, tanpa biaya sepeser pun. Namun, untuk sementara, polisi belum menerima penitipan barang berharga selain kendaraan, karena keterbatasan ruang dan penjagaan di area luar.
Layanan ini diharapkan memberi rasa aman bagi pemudik dan meminimalisir risiko kehilangan kendaraan selama meninggalkan rumah.
Editor : Aditya Novrian