KEPANJEN – Satpol PP Kabupaten Malang mengklaim seluruh tempat hiburan malam, termasuk panti pijat, tutup selama bulan Ramadan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak sepenuhnya sesuai.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Malang Ichwanul Muslimin menyatakan, selama Ramadan pihaknya rutin melakukan patroli ke sejumlah titik yang selama ini terindikasi menjadi lokasi hiburan malam.
Menurutnya, lokalisasi seperti di Girun, Kecamatan Gondanglegi, dan Suko, Kecamatan Sumberpucung, terpantau tidak beroperasi.
Baca Juga: Banyak Eks Lokalisasi PSK di Kabupaten Malang Beroperasi Lagi
“Mereka tutup. Para terduga pelanggar biasanya tahu saat puasa seperti ini pasti ada pengawasan,” ujarnya.
Hal serupa juga disebut berlaku untuk panti pijat yang terindikasi menyediakan layanan tambahan. Ichwanul mengklaim, dari hasil patroli yang dilakukan, seluruh tempat tersebut dalam kondisi tertutup.
“Beberapa kali kami patroli, pintu mereka tutup. Tidak ada aktivitas,” katanya.
Namun, hasil pantauan Jawa Pos Radar Malang di lapangan pada Rabu (18/3) siang hingga sore menunjukkan fakta berbeda. Di sepanjang Jalan Nasional Malang–Blitar, wilayah Pakisaji hingga Kepanjen, masih ditemukan sejumlah panti pijat yang beroperasi.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang Gerebek Eks Lokalisasi Embong Miring
Dari total delapan lokasi yang terpantau, empat di antaranya terlihat buka dengan modus pintu hanya dibuka sebagian. Aktivitas di dalam tetap berlangsung dengan penerangan minim.
Salah satu lokasi di Jalan Raya Mojosari, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, bahkan menggunakan cara lain untuk mengelabui petugas, yakni dengan memarkir kendaraan pengunjung di dalam area. Dari luar, terlihat beberapa terapis berada di dalam ruangan.
Sementara itu, tiga lokasi lainnya tampak lebih terbuka dengan kendaraan pengunjung terparkir di depan tempat usaha.
Kondisi ini menunjukkan masih adanya celah pengawasan di lapangan. Penertiban dan pengawasan lebih intens dinilai diperlukan agar kebijakan penutupan selama Ramadan dapat berjalan efektif.