Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pajak Restoran Kabupaten Malang Capai 27 Persen per Maret 2025

Indah Mei Yunita • Minggu, 29 Maret 2026 | 13:43 WIB
WAJIB PAJAK: Pegawai kafe di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang meracik minuman untuk disuguhkan ke pelanggan.
WAJIB PAJAK: Pegawai kafe di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang meracik minuman untuk disuguhkan ke pelanggan.

KEPANJEN - Meskipun kehilangan setoran dari Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan Rp 3-6 juta per bulan, target Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman tetap meningkat. Dari Rp 18,21 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk 2025 menjadi Rp 20,60 miliar. Sebab, hingga akhir 2025 lalu, capaian pajak restoran melampaui target. Dengan realisasi Rp 23,31 miliar atau 124 persen.

“Per Jumat (27/3) siang, capaian sudah 27 persen atau Rp 5,60 miliar,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara beberapa waktu lalu.

Setoran tersebut diperoleh dari pemilik usaha makanan dan minuman dengan penghasilan minimal Rp 6 juta per bulan. Aturan tersebut sesuai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diberlakukan tahun ini.

Salah satu perubahannya yakni ketentuan wajib pajak restoran dari sebelumnya Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta per bulan. Selain itu, lanjutnya, usaha ultra mikro, mikro, dan kecil saat kegiatan tertentu, seperti festival, bazar, pameran dan kegiatan sejenis lainnya tidak dikenakan pajak. Begitu pula dengan toko swalayan dan sejenisnya yang tidak hanya menjual makanan dan minuman, pabriknya, maupun penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) di bandara.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Malang Raya, Bupati Malang Tandatangani PKS PSEL

Untuk mencapai target tersebut, bapenda melakukan intensifikasi pajak restoran dengan pemutakhiran data dan pemeriksaan secara berkala. “Kami akan semakin optimalisasi Simoni (Sistem Monitoring Pajak Daerah) untuk mencegah kebocoran pajak. Sebab semua transaksi akan masuk di alat tersebut,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Aplikasi tersebut terpasang di kasir dan menghitung pajak secara otomatis. Sehingga pendapatan yang masuk ke wajib pajak dapat dipantau oleh bapenda secara realtime. Upaya lain untuk meningkatkan pajak restoran yakni melalui kolaborasi dengan Perangkat Daerah (PD) lain supaya dapat mendatangkan pengunjung ke Kabupaten Malang. Dia yakin, semakin banyak pengunjung, pemasukan ke restoran akan meningkat. Dengan demikian, pajak yang masuk pemerintah juga ikut meningkat.(yun/dan).

 

Disunting Kembali oleh: Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
#kabupaten malan #Pajak #Restoran