Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

147 Perkara Tilang di Kejari Malang Belum Rampung, Ratusan Pelanggar Masih Nunggak

Biyan Mudzaky Hanindito • Minggu, 29 Maret 2026 | 16:00 WIB
SANKSI PELANGGAR: Beberapa pengendara yang terkena tilang antre membayar denda di kantor Kejari Kabupaten Malang pada Jumat lalu (27/3).
SANKSI PELANGGAR: Beberapa pengendara yang terkena tilang antre membayar denda di kantor Kejari Kabupaten Malang pada Jumat lalu (27/3).

KEPANJEN - Meski tak ada lagi tilang manual, jumlah pengendara yang terjaring melanggar lalu lintas masih tinggi. Itu terlihat dari berkas tilang yang masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Dalam kurun 2,5 bulan, Januari hingga pertengahan Maret lalu tercatat 300 berkas tilang dengan total denda Rp 15,1 juta. 

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang Mohammad Januar Ferdian SH MH mengatakan, belum semua denda dibayar oleh pelanggar. Hingga Jumat lalu (27/3) baru dibayar separo. “Sidang terakhir pada 3 Maret, tapi pembayaran tilang kami layani sampai 17 Maret,” kata dia.

Mayoritas pelanggaran terjadi pada Januari, yakni 100 tilang. Kemudian 99 pada Februari, dan Maret sebanyak 101 perkara. Dari semua perkara-perkara tersebut, pelanggaran yang didapati adalah pemotor tidak memakai helm, melanggar markah jalan, dan mobil pikap mengangkut penumpang. 

Baca Juga: 1.368 Pemotor di Kabupaten Malang Kena Tilang Elektronik

Januar menyebut bahwa pelanggaran terbanyak tidak pakai helm dan pelanggaran markah jalan. Setidaknya, hampir 80 persen dari semua berkas yang diterima. Artinya, pengendara sepeda motor adalah yang paling banyak kena tilang secara elektronik.

Jumlah kendaraan yang terkena tilang akan lebih banyak jika masih diberlakukan tilang manual. Sebab selama ini aparat penegak hukum sering menjaring pelanggaran, terutama mobil ketika melintas di jembatan timbang Singosari. “Sejak Januari kami tidak menerima berkas dari jembatan timbang. Bisa jadi di sananya tidak ada penindakan,” kata Januar. 

Disinggung soal nominal denda yang diterima, Januar mengaku masih banyak pelanggar yang belum membayar denda. Denda total berdasar putusan hakim setidaknya Rp 15.110.000 dengan biaya perkara Rp 300 ribu. “Yang terkumpul baru Rp 7.497.000 dan biaya perkara Rp 153 ribu. Artinya baru benar-benar rampung 153 perkara,” sebut dia.

Kejaksaan masih punya tanggungan Rp 7.613.000 dengan biaya perkara Rp 147 ribu. Mantan Kasi Intelijen Kejari Batu itu berharap agar para pelanggar segera menyelesaikan pembayaran denda. (biy/dan)

Disunting kembali: Diva Ayu Herdianasari

Editor : Aditya Novrian
#denda tilang #kejari #pelanggar #Kabupaten Malang