KEPANJEN – Remaja asal Nganjuk, KAK, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Dia ditangkap warga ketika mencuri motor di depan rumah makan (RM) Padang di kawasan Bedali, Lawang pada 7 Maret lalu. Dia terancam 7 bulan penjara. Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Dalam berkasnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengajukan tuntutan 7 bulan penjara. KAK didakwa melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat milik Fahrizal Sultan, 26, warga Purwodadi, Pasuruan. Motor dengan nomor polisi (nopol) N 6442 TCM dicuri sekitar pukul 12.12.
Kala itu, KAK baru turun dari bus jurusan Malang-Surabaya di depan RM Padang. Tepatnya di depan RM Padang, Jalan Dr Cipto, Desa Bedali, Lawang. Terdakwa mengawali aksi pencurian dengan mengamati keadaan sekitar. Setelah memastikan aman, baru lah ia beraksi dengan menggunakan kunci T yang ia bawa.
Motor berhasil menyala, tapi tidak bisa dipetik lebih jauh setelah dimundurkan.
“Aksinya ketahuan pemilik motor yang saat itu sedang keluar dari rumah makan. Dia mendapati motornya sedang dimundurkan terdakwa,” kata Maharani.
Sempat ditanya mau diapakan motornya, tapi KAK hanya mengaku salah ambil. KAK melarikan diri, kemudian pemilik motor meneriakinya ‘maling, maling’. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung sigap menangkap KAK. Maling motor cilik itu sempat dihajar masa hingga babak belur.
Setelah itu dibawa ke Polsek Lawang. Namun karena usianya masih tergolong di bawah 18 tahun, ia diboyong ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satres-PPO, PPA) Polres Malang di Kepanjen.
Dalam persidangan, Maharani menyebut bahwa KAK bukan kali pertama melakukan pencurian motor. Sebelumnya, dia juga pernah beraksi di Kabupaten Malang.
“Sudah ada yang ia jual dan laku Rp 2 juta. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan dikirim ke orang tuanya di Nganjuk, karena dia mengaku ke orang tuanya sedang bekerja sebagai kuli,” terangnya.
Atas perbuatannya, JPU menuntut hukuman 7 bulan penjara. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pekan depan. Mereka hanya memohon keringanan hukuman.
“Karena mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, sopan di persidangan serta belum pernah dihukum. Selain itu, karena masih bisa disadarkan,” ujar Diza Arifani SH selaku penasihat hukum terdakwa.(biy/dan)
Editor : Mahmudan