Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

WFH Tiap Jumat, ASN Pemkab Malang Dilarang Tinggalkan Rumah dan Wajib Absen Berkala

Afida Rahma Tsabita • Jumat, 3 April 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi work from home. (Freepik)
Ilustrasi work from home. (Freepik)

KABUPATEN MALANG, RADAR MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tersebut diberlakukan sebagai upaya penghematan energi sekaligus penghematan anggaran daerah. 

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2297 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang ditandatangani pada 1 April 2026 oleh Bupati Malang, Sanusi.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa terhitung mulai 1 April 2026, ASN di lingkungan Pemkab Malang akan melaksanakan WFH setiap hari Jumat. Kendati bekerja dari lokasi yang fleksibel, Pemkab Malang memastikan standar kinerja dan mutu pelayanan publik tidak akan menurun. 

Untuk memastikan kedisiplinan para ASN, Pemkab Malang menetapkan sejumlah peraturan yang harus dipatuhi selama WFH. ASN dilarang meninggalkan rumah, serta tetap bertanggung jawab pada tugas, responsif, dan siap datang ke kantor jika diperlukan. 

Baca Juga: Pemkot Malang Siap Laksanakan WFH, ASN dari Sektor Ini Berpotensi Tetap Ngantor

Selain itu, pegawai wajib melakukan presensi melalui aplikasi presensi Pemkab Malang sebanyak tiga kali sehari (pagi, siang, dan sore), maksimal dua jam setelah jam kerja berakhir. 

Pegawai juga wajib melaporkan hasil kerja kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung dalam bentuk tertulis, disertai bukti hasil kerja dan foto dengan timestamp.

Dalam rangka mendukung efisiensi energi, pegawai yang menjalankan WFH diimbau untuk mengurangi penggunaan perangkat elektronik, listrik, air, pendingin ruangan hingga bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas.

Pemkab Malang menyebut kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan meminta setiap perangkat daerah melaporkan kinerja pegawai selama WFH kepada Bupati Malang.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan, efisiensi energi dan anggaran, serta meningkatkan kinerja organisasi. 

Editor : Aditya Novrian
#WFH #ASN #Pemkab Malang