Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Meski Kebijakan WFH Diberlakukan, Berikut 11 Instansi yang Tetap WFO di Kabupaten Malang

Anna Tasya • Jumat, 3 April 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi pelayanan publik. (Freepik)
Ilustrasi pelayanan publik. (Freepik)

KABUPATEN MALANG, RADAR MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah untuk menghemat energi sekaligus menekan pengeluaran anggaran daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2297 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab Malang yang ditandatangani oleh Bupati Malang, Sanusi, pada 1 April 2026.

Berdasarkan surat edaran tersebut, mulai 1 April 2026 seluruh ASN di lingkungan Pemkab Malang diwajibkan menjalankan WFH setiap hari Jumat. Dalam surat edaran terdapat 11 instansi perangkat daerah yang tetap menjalankan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO). Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Berikut 11 Perangkat daerah yang tetap melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100 persen WFO:

  1. Dinas Sosial
  2. Dinas Perhubungan
  3. Dinas Lingkungan Hidup
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  6. Satuan Polisi Pamong Praja
  7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  8. Badan Pendapatan Daerah
  9. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  10. Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD, hingga SMP/Sederajat
  11. UPT yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat

    Instansi yang tidak menerapkan WFH tersebut merupakan unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat serta tugas yang bersifat esensial. Kehadiran pegawai secara langsung dinilai penting untuk menjaga efektivitas layanan.

    Adapun instansi yang tetap WFO meliputi perangkat daerah di bidang kesehatan, keamanan, serta layanan darurat dan teknis lainnya. Para pegawai di instansi tersebut tetap menjalankan tugas seperti biasa baik di kantor maupun di lapangan.

    Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan bahwa kebijakan WFH tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik. Dengan demikian, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan maksimal.

Editor : Aditya Novrian
#WFH #wfo #Pelayanan