Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkab Malang Memberlakukan WFH? Ini Tujuan Utamanya

Marsha Nathaniela • Jumat, 3 April 2026 | 17:45 WIB
Setiap hari Jumat, sebagian pekerja melakukan WFH demi menghemat bahan bakar minyak. (Freepik).
Setiap hari Jumat, sebagian pekerja melakukan WFH demi menghemat bahan bakar minyak. (Freepik).

RADAR MALANG – Sejak terjadinya perang di Kawasan Timur Tengah, kebijakan pengehematan Bahan Bakar Minyak (BBM) telah diberlakukan. Kondisi ini mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengimbau sebagian pekerja untuk Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2297 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja aparatur penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Malang.

Pemkab Malang bermaksud untuk mengimbau seluruh Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang agar menerapkan pola kerja dari rumah secara terencana, terukur, dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga: Di Malang, Pelaku Curanmor Remaja Dituntut 7 Bulan Bui

Kebijakan WFH ini memiliki beberapa tujuan, antara lain yang pertama untuk mendukung efisiensi penggunaan energi dan sumber daya perkantoran. Kedua, untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kinerja pegawai melalui pengaturan pola kerja yang fleksibel.

Ketiga, Pemkab Malang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Keempat, menjaga keberlangsungan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal dan yang terakhir adalah untuk mendorong budaya kerja yang adaptif dan inovatif.

Adapun di Pemerintah Kabupaten Malang, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan WFH. Bagi pekerja yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, seperti layanan keamanan, kedaruratan, kebersihan, kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga layanan kependudukan, tetap melaksanakan Work From Office (WFO) agar pelayanan publik tetap tersedia dan dapat diakses.

Selain itu bagi pejabat, yakni Camat, Kepala Desa, Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, serta Jabatan Administrator (Eselon III), dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO.

Kebijakan WFH ini diharapkan dapat membuat para pekerja berhemat dalam memakai perangkat elektronik, maupun kendaraan dinas. Di sisi lain, Pemkab Malang juga mengimbau para pekerja yang WFO di hari Jumat untuk menggunakan sepeda atau tranportasi umum guna mengoptimalkan sistem efisiensi BBM.

 Baca Juga: Jelang BRI Super League 2025-2026 pekan ke-26, Persik Optimalkan Latihan Demi Hadapi Persijap Jepara

 

Editor : Aditya Novrian
#wfh setiap jumat #penghematan bbm #tujuan wfh #WFH #kabupate malang