KEPANJEN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Malang dapat bernapas lega. Meskipun belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen, Bupati Malang H M. Sanusi belum mengambil opsi pengurangan PPPK.
Pembatasan belanja pegawai diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). “Sampai saat ini belum ada arahan pengurangan PPPK. Selama belum ada perintah dari pemerintah pusat untuk pemecatan PPPK, kami tidak ada pengurangan,” ujarSanusi beberapa waktu lalu.
Saat ini, dia melanjutkan, jumlah ASN di Kabupaten Malang sekitar 20.385 orang. Dengan rincian, sekitar 7.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 13.385 PPPK. “Kami akan terus memantau perkembangan aturan dari pemerintah pusat,” kata orang nomor satu di Pemkab Malang itu.
Sebagai strategi untuk memenuhi belanja gaji pegawai 30 persen, pemkab akan merumuskan peningkatan belanja daerah. Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang TomieHerawanto. “Kami tidak akan mengurangi jumlah pegawai. Jadi alternatifnya belanja daerah total diproyeksikan naik jadi Rp 5,3 triliun pada 2027,” ucapnya.
Belanja daerah tersebut meningkat dibanding belanja pada APBD induk 2026 yang mencapai Rp 4,47 triliun atau 37 persen. Dengan proyeksi peningkatan tersebut, pendapatan daerah juga harus meningkat. Mulai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, hingga lain-lain pendapatan daerah yang sah harus dikuatkan sesuai perundang-undangan.
Sebab, dia menyebut, defisit anggaran tidak boleh lebih dari 2,5 persen. “Jadi dimungkinkan target pendapatan daerahnya bisa sampai Rp 5,1 triliun,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Sektor yang diharapkan mampu menjadi tumpuan PAD yakni pajak daerah. Sebab, realisasinya terus meningkat setiap tahun. Misalnya pada 2024 lalu, terealisasi Rp 528,99 miliar, kemudian pada 2025 meningkat menjadi Rp 746 miliar. Selain pajak, retribusi juga harus dimaksimalkan supaya dapat mencapai target yang ditetapkan. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho