SUMBERPUCUNG - Setelah menuai protes warga akibat pemberlakuan pembayaran lewat e-Money, Bendungan Lahor di Karangkates, Sumberpucung membatasi kendaraan yang melintas. Tinggi kendaraan di atas 2,5 meter tak lagi bisa melintas. Pembatasan dilakukan Perum Jasa Tirta (PJT) I sebagai pengelola, dengan cara memasang portal di pintu masuk.
Kepala Sub Divisi (Kasubdiv) Pengusahaan 2 Wilayah Sungai (WS) Brantas Perum Jasa Tirta I Bayu Sakti mengatakan, palang mulai dipasang dan difungsikan sejak Selasa (7/4) lalu. Palang tersebut untuk membatasi kendaraan apa saja yang melewati jembatan. Sehingga tonase dapat terjaga.
“Misalnya truk engkel atau truk boks sudah tidak bisa memaksa lewat,” ujarnya kemarin (8/4).
Menurut pengamatan Jawa Pos Radar Kanjuruhan kemarin, ada beberapa kendaraan yang akan lewat, terpaksa putar balik karena terhalang palang. Salah satunya mobil pikap dengan tambahan muatan yang berwarna hitam.
“Bagi yang dari arah Malang ke Blitar, kalau tidak bisa melintas dapat putar balik di food court. Sampai saat ini kami belum memantau ada keluhan,” imbuhnya.
Portal tersebut dipasang di dua titik. Yakni di depan food court dari arah Malang dan di dekat gapura dari arah Blitar. Namun, belum genap satu hari dipasang, lanjutnya, ada beberapa kendaraan yang dari arah Blitar menerobos portal tersebut.
“Portal tersebut akan dipasang permanen, baik dari sisi Malang maupun Blitar ada semua,” ucap Bayu.
Sementara hingga saat ini, Perum Jasa Tirta I belum memberlakukan kembali penarikan karcis untuk kendaraan yang melintas jembatan Bendungan Lahor sejak palang dibuka secara paksa oleh warga pada Senin (30/3). Bayu juga belum bisa memastikan waktu penarikan karcis akan diberlakukan kembali.
Sebab, loket tersebut juga masih menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pengancaman dan perusakan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan objek vital nasional (obvitnas). Terlebih, bendungan tersebut dianggap bagi masyarakat luas karena dapat mempersingkat perjalanan dari Malang menuju Blitar. Namun, sudah tidak dilakukan penjagaan ketat oleh pihak kepolisian. Hanya saja, di pintu karcis, masih terdapat garis polisi.
Sebelumnya, kendaraan yang melintasi kawasan tersebut dikenakan tarif. Sepeda motor dikenai tarif Rp 1.000, sedangkan Rp 3.000 untuk mobil. Mulanya, pembayaran retribusi tersebut secara tunai. Diberikan langsung kepada penjaga di loket tersebut. Kemudian pembayaran diubah menggunakan non-tunai, yakni e-money. Dengan demikian, pengendara yang melintas harus mempunyai e-money, kemudian ditempelkan ke loket tersebut agar bisa melintas. Perumahan pembayaran dari tunai menjadi non-tunai itulah yang diprotes warga karena dianggap menyulitkan.(yun/dan)
Editor : Mahmudan