KEPANJEN – Setelah pemberlakuan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Malang mulai mengalkulasi penghematan. Mulai efisiensi biaya listrik, serapan anggaran untuk bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya internet.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, pihaknya akan mengukur efektivitas pelaksanaan WFH.
“Nanti kami hitung before-after penggunaan listrik, BBM, air, dan sebagainya. Kami tunggu saat akhir bulan karena hitungannya per bulan,” ujar Nurman di Pendapa Agung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Dia melanjutkan, penerapan WFH tidak untuk seluruh ASN. Hanya sekitar 50-60 persen di masing-masing instansi. Dengan jumlah ASN sekitar 21.000 orang, yang mengikuti WFH ada 10.500-12.600 orang. Namun ada juga ASN di 11 perangkat daerah yang tidak menerapkan WFH. Sebab, instansi tersebut memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
Instansi tersebut yakni dinas sosial (dinsos), dinas perhubungan (dishub), dinas lingkungan hidup (DLH), dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil), serta dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).
Selain itu, dia melanjutkan, ada juga satuan polisi pamong praja (satpol PP), badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), badan pendapatan daerah (bapenda), serta badan kesatuan bangsa dan politik (bakesbangpol). Kemudian satuan pendidikan PAUD hingga SMP/sederajat dan UPT yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Pada hari pertama WFA kemarin (Jumat, 10/4) kami monitor ketat dengan apel melalui zoom meeting. Itu untuk memastikan WFH betul-betul dilaksanakan atau tidak,” kata mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.
Selama WFH, dia menyebut, ASN juga tetap harus mengenakan seragam. Kebetulan, saat Jumat, seragam yang digunakan yakni pakaian olahraga. Sehingga lebih kasual.
“Pada zoom itu kami ambil sampling 500 orang dan tidak ada yang melanggar. Mereka betul-betul ada di rumah,” imbuhnya.
Secara teknis, dia menyebut, masing-masing ASN harus menampilkan wajah untuk absensi kehadiran melalui e-presensi sebanyak tiga kali. Yakni pagi pukul 07.30, siang maksimal pukul 13.00, dan sore maksimal 16.00. Absensi tersebut menggunakan foto berbasis lokasi atau geotag. (yun/dan).
Editor : Mahmudan