SUMBERPUCUNG – Laporan Perum Jasa Tirta (PJT) I atas kasus perusakan gerbang e-money di Bendungan Lahor, Karangkates, Kecamatan Sumberpucung ditindaklanjuti polisi. Hingga kemarin (16/4), polisi sudah memeriksa 12 saksi.
Seperti diberitakan, pada 30 Maret lalu, sejumlah warga yang dimotori HW membuka paksa portal di bendungan lahor. Semua kendaraan bebas melintas tanpa dipungut biaya. Padahal sebelumnya ada tarif bagi kendaraan yang melintas. Mobil dikenai Rp 3.000, sedangkan sepeda motor Rp 1.000.
Baca Juga: Bendungan Lahor Karangkates Malang Batasi Kendaraan Melintas
Informasi yang dihimpun, mereka juga merusak peralatan seperti boom gate atau palang pintu, melepas paksa rantai, dan memindah pembatas jalan berupa cone. Aksi tersebut sebagai respons atas kekecewaan warga terhadap perubahan sistem pembayaran di gerbang Bendungan Lahor, dari sebelumnya manual menjadi elektronik.
KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Transtoto Argo Kuncoro mengatakan, perkara dugaan perusakan telah masuk ke tahap penyidikan sejak 8 April lalu. Total ada 12 orang saksi yang diperiksa.
“Pelapor awal-awal sudah kami mintai keterangan. Lalu sembilan orang saksi dari PJT I. Kemudian Bapenda Kabupaten Malang dan terlapor sudah kami mintai keterangan,” terang Transtoto kemarin.
Baca Juga: Portal Bendungan Lahor Belum Beroperasi dan Masih Dijaga Polisi meski Aktivitas Sudah Normal
Dia mengatakan, 12 saksi diperiksa ketika perkara masih dalam tahap penyelidikan alias ketika masih awal. Kini, dengan perkara sudah masuk tahap penyidikan, pemeriksaan saksi masih harus dilakukan. Dalam hal ini, memanggil lagi para saksi yang sudah diperiksa dalam tahap penyelidikan.
“Kami butuh pendalaman keterangan dari saksi-saksi yang sudah dipanggil. Dalam waktu dekat ada yang dipanggil,” ujar dia.
Untuk diketahui, HW merupakan terlapor pada saat diperiksa masih belum didampingi pengacara. Tapi per 12 April lalu, M. Sholeh SH, advokat asal Surabaya resmi mendampingi terlapor.
“Rencananya pada 17 April 2026 kami dipanggil lagi ke Polres,” kata Sholeh ketika dihubungi kemarin.(biy/dan)
Editor : Mahmudan