KEPANJEN, RADAR MALANG – Masa tunggu keberangkatan ibadah haji di Kabupaten Malang kini mengalami penurunan. Jika sebelumnya mencapai 34 hingga 35 tahun, saat ini rata-rata menjadi sekitar 26 tahun.
Artinya, masyarakat yang mendaftar haji pada tahun ini berpeluang berangkat pada 2052 mendatang.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Malang Abd. Salam menjelaskan, perubahan ini dipengaruhi kebijakan baru pemerintah pusat terkait sistem antrean haji.
“Sekarang sistemnya berdasarkan daftar tunggu secara nasional, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Enam Kloter Calon Jamaah Haji Sudah Berangkat dari Malang, Satu Kloter Menyusul di Hari Rabu
Dengan skema tersebut, distribusi antrean menjadi lebih merata antarwilayah. Sebelumnya, daerah dengan jumlah penduduk muslim besar seperti Jawa Timur justru memiliki masa tunggu lebih panjang.
Kini, Jawa Timur berada di posisi teratas antrean nasional. Kuota haji provinsi ini juga meningkat signifikan, dari sekitar 33 ribu menjadi 42 ribu jemaah per tahun.
Perubahan itu membuat selisih masa tunggu antar daerah semakin kecil. Jika sebelumnya wilayah seperti Nusa Tenggara Timur dan Papua hanya sekitar 13 hingga 20 tahun, kini rata-rata nasional berada di kisaran 26 tahun.
Abd. Salam menyebut, kondisi ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan keberangkatan lebih dini. Bahkan, pendaftaran haji sudah bisa dilakukan sejak usia 12 tahun.
“Kalau daftar usia 12 tahun, kemungkinan berangkat sekitar usia 38 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, pada musim haji tahun ini, Kabupaten Malang mendapat kuota sebanyak 2.113 calon jemaah haji (CJH). Namun, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tercatat 1.827 orang.
Rinciannya, 1.506 jemaah melunasi pada tahap pertama, 305 orang tahap kedua, dan 16 orang pada perpanjangan tahap kedua. Artinya, masih ada 286 CJH yang belum melunasi.
Dari jumlah yang sudah melunasi, sebagian melakukan mutasi keberangkatan ke daerah lain. Mayoritas bergabung dengan rombongan Kota Malang melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Dengan demikian, jumlah jemaah yang berangkat langsung dari Kabupaten Malang tercatat sebanyak 1.627 orang.
Sebelum pelunasan, seluruh CJH wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di Dinas Kesehatan maupun puskesmas. Bagi yang belum memenuhi syarat istithaah, akan menjalani pengobatan dan pemeriksaan ulang.
Calon jemaah baru diperbolehkan melunasi Bipih setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.
Editor : Aditya Novrian