KEPANJEN, RADAR MALANG – Kasus pekerja migran ilegal asal Kabupaten Malang masih menjadi persoalan serius. Sepanjang 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat puluhan kasus yang berujung masalah di luar negeri.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang Tri Darmawan mengungkapkan, pihaknya menerima 32 laporan pekerja migran ilegal bermasalah. Dari jumlah itu, 13 orang terpaksa dideportasi.
“Sebagian lainnya mengalami sakit bahkan ada yang meninggal dunia,” ujarnya.
Data Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat, jumlah pekerja migran asal Kabupaten Malang mencapai 8.325 orang pada 2025. Angka itu menjadikan Kabupaten Malang sebagai penyumbang TKI terbanyak kedua di Jawa Timur.
Namun, angka tersebut hanya mencakup pekerja yang berangkat secara legal. Di luar itu, masih banyak warga yang memilih jalur ilegal sehingga tidak tercatat dalam sistem pemerintah.
Kondisi ini kerap memicu berbagai persoalan. Mulai dari penipuan, tidak digaji, hingga menjadi korban kekerasan.
Disnaker menyebut, pihaknya memiliki keterbatasan dalam menangani kasus TKI ilegal. Meski begitu, pendampingan tetap dilakukan jika ada laporan yang masuk.
Untuk TKI yang dideportasi, Disnaker melakukan penjemputan dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur hingga mengantar mereka kembali ke daerah asal.
Tak hanya itu, Disnaker juga pernah menangani kasus TKI ilegal yang diminta membayar ganti rugi oleh calo. Korban bahkan tidak diperbolehkan pulang sebelum melunasi sejumlah uang.
“Itu risiko dari jalur ilegal. Kami berupaya membantu agar korban bisa pulang dengan aman,” jelas Tri.
Sebagai langkah pencegahan, Disnaker terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait risiko bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Selain itu, layanan melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) juga dioptimalkan. Melalui sistem ini, dokumen calon pekerja dipastikan lengkap agar keberangkatan dilakukan secara resmi.
LTSA terintegrasi dengan berbagai instansi, seperti imigrasi, kesehatan, dan kepolisian, untuk meminimalisir praktik percaloan.
Baca Juga: Tersangka Pengiriman TKI Ilegal Asal Kabupaten Malang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Di sisi lain, Pemkab Malang juga tengah merintis pembentukan migran center. Fasilitas ini diharapkan menjadi pusat edukasi dan perlindungan bagi calon pekerja migran.
Melalui upaya tersebut, pemerintah berharap angka keberangkatan TKI ilegal dapat ditekan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi warga yang bekerja di luar negeri.
Editor : Aditya Novrian