Dana Hibah Tempat Ibadah Rp 2,87 Miliar di Kabupaten Malang Mulai Cair

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Kamis, 30 April 2026 | 19:15 WIB
 Seorang warga menunaikan salat di Masjid Al Ilyas, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, kemarin. (Indah Mei Yunita/Radar Malang)
 Seorang warga menunaikan salat di Masjid Al Ilyas, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, kemarin. (Indah Mei Yunita/Radar Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Pemkab Malang mulai mencairkan bantuan hibah untuk tempat ibadah. Total anggaran yang digelontorkan tahun ini mencapai Rp 2,87 miliar.

Bantuan tersebut disalurkan untuk mendukung operasional sekaligus perbaikan sarana dan prasarana tempat ibadah. Ratusan lembaga keagamaan di berbagai wilayah menjadi sasaran program ini.

Selain hibah reguler, pemkab juga menyalurkan bantuan khusus kepada masjid yang menjadi lokasi kegiatan subuh keliling (suling). Program ini melibatkan jajaran pemerintah yang turun langsung melaksanakan salat subuh berjamaah di masjid.

Baca Juga: Dana Hibah Pondok Pesantren di Kabupaten Malang Banyak Tak Terserap

Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kabupaten Malang, Junaidi, menyebut hingga kini sudah ada sembilan masjid yang menerima bantuan suling.

“Total yang sudah dicairkan Rp 180 juta untuk sembilan masjid,” ujarnya.

Setiap masjid penerima program suling memperoleh hibah sekitar Rp 20 juta. Sementara itu, sisa anggaran akan disalurkan kepada 187 tempat ibadah lainnya yang saat ini masih dalam proses pencairan.

Junaidi menjelaskan, penyaluran hibah dilakukan secara bertahap dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Salah satunya, lembaga penerima wajib memiliki rekening atas nama pengurus atau takmir, bukan rekening pribadi.

Baca Juga: UB Kepanjen Malang Mulai Dibangun, Pemkab Hibahkan Aset 30 Hektare

“Setelah disetujui, akan dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pencairan menunggu surat keputusan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh calon penerima bantuan tahun ini telah memiliki rekening sejak 2025, sehingga proses pencairan diharapkan berjalan lebih lancar.

Penyaluran hibah tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2024 tentang pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial.

Syarat utama penerima bantuan adalah memiliki legalitas lembaga. Untuk masjid, misalnya, harus dibuktikan dengan piagam pendirian dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang.

Adapun penerima hibah meliputi berbagai tempat ibadah seperti masjid desa, musala, gereja, pura, hingga vihara. Masing-masing lembaga memperoleh bantuan sebesar Rp 15 juta yang dapat digunakan untuk operasional maupun perbaikan fasilitas. (yun/adn)

Editor : Aditya Novrian
hibah tempat ibadah Malang bantuan masjid Malang Pemkab Malang hibah suling Malang bantuan keagamaan Malang