JABUNG – Satpol PP Kabupaten Malang terus melakukan penyegelan tower atau menara BTS (Base Transceiver Station) bermasalah. Setelah menyegel tower di Kecamatan Kromengan, kemarin (7/5) giliran melakukan penyegelan di Jabung. Tepatnya Desa Kemantren.
Penyegelan didasarkan pada izin yang belum beres dan laporan dari Lanud Abdurachman Saleh. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 10.00, kemudian memasang poster berisi tulisan ”telekomunikasi dalam pengawasan”. Petugas penegak perda itu juga memasang garis polisi di sekitar lokasi.
“Pendiriannya ini memang menyalahi Perda,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Teddi Wiryawan Priambodo kemarin (7/5).
Peraturan yang dimaksud adalah Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Diketahui bahwa menara setinggi 42 meter di tengah perkebunan tebu tersebut sudah berdiri sejak setahun lalu. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu Lanud Abdulrachman Saleh. Sebab, area tersebut masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara yang terletak di Kecamatan Pakis tersebut. Tepatnya, berjarak lebih kurang 3 kilometer arah timur laut ujung utara landasan pesawat.
Teddi mengatakan, pendirian tower tersebut tidak melewati koordinasi dengan Lanud Abdulrachman Saleh.
”Lanud sudah menyampaikan bahwa untuk lokasi di Jabung rekomendasinya tinggi tower maksimal 13 meter. Akan membahayakan untuk pesawat militer Lanud yang terbang rendah dalam kondisi cuaca buruk,” sebut dia.
Selain itu, dia mengatakan, pihaknya masih ada izin untuk tower operator XL Axiata itu yang belum dipegang sepenuhnya.
“Izinnya berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan KKPR, semua masih proses,” kata Teddi.
Penyegelan tersebut bukan merupakan akhir dari perkara. Satpol PP dan Lanud masih melakukan mediasi terhadap PT pendiri tower. Apakah nanti akan dipindah atau dibongkar jawabannya masih nanti.(biy/dan)
Editor : Mahmudan