KEPANJEN – Fadeli Amin, 54, terancam menghabiskan masa tuanya dipenjara. Itu jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, yakni hukuman 19 penjara. Pria asal Desa Krebet, Bululawang itu didakwa telah melakukan pembunuhan secara sadis terhadap istri sirinya, Ponimah, 42. Aksi pembunuhan berlangsung pada 8 Oktober 2025 lalu.
Dalam dakwaannya, pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Korban dinikahi terdakwa sejak Juni 2025. Dengan demikian, korban meninggal setelah empat bulan dinikahi terdakwa.
Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH menjelaskan, pembunuhan tersebut diawali dengan keduanya bertengkar sejak September 2025.
“Salah satu sebabnya faktor ekonomi dan komunikasi. Korban juga tidak mau diajak berhubungan badan oleh terdakwa,” terang dia.
Sampai pada 8 Oktober pukul 05.00, keduanya masih bertengkar. Ponimah selalu menolak hubungan badan. Diduga karena emosi, korban dipukul bagian lehernya menggunakan balok ketika di dapur. Saat itu juga korban tersungkur.
Dalam kondisi tersungkur, terdakwa masih melakukan beberapa kali pemukulan. Tujuannya untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia. Namun karena tak kunjung meninggal, terdakwa sempat mencekik korban sampai dipastikan tidak bernyawa lagi.
Fadeli kemudian mengubur jasad istrinya. Dia mengajak anaknya berinisial AGF yang masih berusia 3 tahun dalam menjalankan aksi tersebut. Dua orang itu kemudian melenggang ke rumah rekan bernama Supardi di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran untuk meminjam truk Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi (nopol) N 8545 DG.
“Tujuannya membawa jenazah ke lokasi penguburan di sebuah kebun tebu di Desa Sumberejo, Gedangan. Di sana terdakwa juga menyambi bekerja angkut tebu,” papar David. Sebelum dikubur, jenazah korban dibakar terlebih dahulu.
Pada 13 Oktober 2025 jenazah Ponimah ditemukan warga. Dua hari sebelumnya, tepatnya pada 10 Oktober 2025, keluarga korban juga melaporkan kehilangan Ponimah.
“Salah satu saksi yang anggota keluarga korban menerangkan bahwa pembunuhan itu disaksikan AGF,” terang dia.
Selain menghabisi nyawa Ponimah, Fadeli juga merampas harta benda istri sirinya. Berupa perhiasan emas berbentuk 1 kalung, 2 cincin, dan 7 gelang. Juga ponsel merek Oppo milik korban. Emas tersebut dijual sampai hanya tersisa 1 gelang dan laku Rp 60 juta. Atas fakta tersebut, jaksa menyatakan Fadeli bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 459 KUHP baru.
“Menuntut agar menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi masa tahanan,” tandas David. (biy/dan)
Editor : Mahmudan