PAKISAJI – Belakangan ini Satpol PP Kabupaten Malang makin getol memberantas reklame ilegal. Terbaru, Minggu malam (17/5), petugas penegak peraturan daerah (perda) itu membongkar reklame liar alias tak berizin di Desa Kendalpayak, Pakisaji. Selain tidak berizin, reklame tersebut juga membahayakan pengendara.
”Awalnya akan bongkar sejak Selasa malam (12/5), tapi kami tunda sampai Minggu karena ada penindakan terhadap dua reklame lainnya,” ujar Kepala Satpol PP PP Kabupaten Malang Indra Gunawan kemarin (18/5).
Reklame berukuran 4 x 6 meter tersebut tidak disertai izin. Padahal berdasar pengamatan personel Satpol PP, reklame sudah berdiri setahun belakangan.
Pantauan di lokasi, kondisi reklame tinggal kerangka. Penuh karat dan dilaporkan sudah lama tidak ada iklan yang terpampang di sana. Indra meyakini bahwa reklame semacam ini membahayakan pengguna jalan.
“Saat akan dibongkar, kami mendapati bahwa kerangka reklame ini sudah keropos. Ini akan berbahaya kalau sampai roboh dan mengenai pengguna jalan,” terangnya.
Upaya petugas mencopot reklame berlangsung hingga dini hari. Dalam beberapa hari mendatang, pembersihan reklame terbatas akan dilanjutkan terus. Sementara ini sudah tercatat 19 titik reklame yang dibongkar satpol PP. Ada yang tidak berizin dan terbangun lebih dari setahun, habis masa berlaku izinnya, atau membahayakan pengguna jalan.
“Tahun ini kami mendapat tembusan 34 reklame (harus ditertibkan) dari Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang,” tandas mantan Camat Pujon tersebut.(biy/dan)
Editor : Mahmudan