KEPANJEN - Pelayanan kateterisasi atau pemasangan ring jantung di RSUD Kanjuruhan dapat menggunakan BPJS Kesehatan. Hal tersebut setelah penandatanganan pakta integritas fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) tentang komitmen kerja sama dan pencegahan kecurangan (fraud). Penandatanganan dilaksanakan di Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjajaran Bandung hari ini (20/5).
Penandatanganan pakta integritas dilakukan Direktur RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang dr Nur Rochmah MMRS dengan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba.
Selain itu penandatanganan tersebut juga dilakukan oleh 23 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 43 Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL), serta 50 layanan canggih. Meliputi 35 layanan cath lab (laboratorium kateterisasi), lima layanan kemoterapi, dan 10 layanan radioterapi.
RSUD Kanjuruhan termasuk salah satu dari 35 layanan cath lab tersebut. Seperti diberitakan, cath lab dimanfaatkan untuk penanganan penyakit organ dalam. Salah satunya jantung melalui kateterisasi. Penanganan melalui kateterisasi merupakan prosedur non-bedah. Prosesnya menggunakan kateter yang dilewatkan pembuluh darah ruang-ruang jantung. Sehingga hanya menggunakan bius lokal dan tanpa sayatan.
Dengan penandatanganan tersebut, fasyankes berkomitmen dalam beberapa hal. Misalnya menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan pelayanan pelayanan prima untuk memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara bagi seluruh peserta JKN; serta menerapkan tata kelola fasilitas kesehatan yang baik, transparan, akuntabel dan berintegritas tinggi dalam setiap pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.
“Kami berharap, komitmen bersama ini dapat kami laksanakan, integritas kami jaga bersama, dan SDM kami siapkan juga,” ujar Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar kemarin (20/5). Melalui deklarasi anti-fraud tersebut, masyarakat Kabupaten Malang dapat terlayani dengan baik di fasyankes.
Komitmen anti-fraud yang dibacakan oleh seluruh fasyankes meliputi selalu menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam setiap penyelenggaraan program JKN; tidak melakukan, memfasilitasi, membiarkan kecurangan dalam bentuk apa pun yang merugikan peserta, negara, dan program JKN; menegakkan tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel demi pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; serta menerima konsekuensi apabila terbukti melanggar komitmen ini sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat dan bangsa.
Sementara itu, Direktur RSUD Kanjuruhan dr Nur Rochmah MMRS menjelaskan, setelah dilaksanakannya tanda tangan pakta integritas, kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS antara BPJS dengan FKTP/FKTL.
“Dengan adanya PKS antara BPJS dan FKTP/FKTL, kami berharap, akan menambah jenis pelayanan kesehatan baik pelayanan kesehatan secara umum maupun pelayanan canggih yang akan berdampak bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” pungkasnya.(prokopimkabmalang/yun/dan).
Editor : Mahmudan