Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Rp 4,8 Miliar Uang Kabupaten Malang Digondol Koruptor

Biyan Mudzaky Hanindito • Jumat, 29 Mei 2026 | 12:25 WIB

 

Ilustrasi korupsi (jawapos/ist)
Ilustrasi korupsi (jawapos/ist)

 

KEPANJEN – Uang negara miliaran rupiah masih terseret pusaran perkara korupsi, cukai ilegal, hingga pengemplang pajak di Kabupaten Malang. Selama empat tahun terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangani 28 perkara yang merugikan keuangan negara. Dari sederet kasus itu, baru Rp 4,8 miliar kembali ke kas negara.

Perkara-perkara yang ditangani seksi pidsus adalah perkara yang menyebabkan kerugian negara dan diatur dalam undang-undang khusus. Di antaranya korupsi, peredaran rokok tanpa cukai atau minuman beralkohol (minol), dan pengemplang pajak.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Imam Rahmat Saputra SH MH mengatakan, sejak 2022 lalu, pihaknya sudah melakukan 18 kali penuntutan dan 24 kali eksekusi hukuman terpidana.

“Pada 2025 dan 2023 kami lakukan banyak penuntutan. Tahun 2025 11 perkara, 5 penuntutan dan 6 eksekusi. Kemudian pada 2023 ada 10 perkara yang terdiri atas 3 penuntutan dan 7 eksekusi,” terang Imam kemarin (28/5). Kasus tersebut bukan murni dari kejaksaan. Tapi ada pula yang pelimpahan dari kepolisian.

Jumlah perkara penuntutan dan eksekusi terlihat timpang. Itu karena pada bab eksekusi, perkara dari tahun-tahun sebelumnya baru berkekuatan hukum tetap di tahun itu dan para terpidana dimasukkan dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Panjangnya proses penanganan karena terpidana melakukan upaya perlawanan hukum.

Salah satu contoh kasus korupsi yang membutuhkan proses panjang adalah dugaan pengadaan komputer fiktif di sekretariat dewan (setwan). Pada 2008 lalu, Rini Pudji Astuti yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD Kabupaten Malang dinyatakan sebagai tersangka. Upaya hukum Kasasi baru inkracht pada 2012, namun karena status tahanan berganti jadi tahanan kota, ia baru dieksekusi pada April 2025 lalu.

Sementara perkara cukai dan pengemplang pajak, dia melanjutkan, jumlahnya tidak banyak. Selama empat tahun pula, jaksa hanya menuntut dan mengeksekusi 10 perkara. Terdiri atas delapan perkara cukai dan minol ilegal.

“Kasus pajak cuma dua itu. Pengemplangan pajak jenis PPN,” kata Imam.

Untuk pengembalian kerugian negara, Imam mengatakan, yang baru kembali Rp 4,8 miliar.

“Tahun 2022 pengembalian kerugian negaranya cukup tinggi, yakni Rp 3,3 miliar. Lalu 2025 sekitar Rp 1,3 miliar.883,” sebut dia.

Cara pengembaliannya ada dua, yakni penyerahan langsung dari terpidana atau melelang asetnya. Selama 4 tahun itu, Imam mengungkap bahwa seksinya menerima 4 kali penyerahan uang tunai dari para pesakitan kasus tersebut.

“Total uang tunai yang diserahkan dari terpidana Rp 4,6 miliar,” kata dia. Sisanya Rp 129,9 juta dari pelelangan aset.

(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#Malang korupsi #malang hari ini #korupsi