KARANGPLOSO – Tak sedikit Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Malang yang menjadi destinasi wisata. Salah satunya RTH berbentuk alun-alun di Karangploso. Area tersebut dikunjungi banyak wisatawan, terutama ketika musim libur sekolah.
Selain Alun-Alun Karangploso, ada 35 titik RTH lain di Bumi Kanjuruhan. Total luasnya 13 hektare. Di antaranya Taman Puspa, Taman Lembah Hijau, Taman Kehati, hingga Taman Kodok Ngorek.
“Ini baru pertama kali ke sini (Alun-Alun Karangploso). Mumpung anak-anak sedang libur sekolah,” ujar Nur Ainiyah, salah satu pengunjung Alun-Alun Karangploso kemarin (28/5).
Di taman tersebut terdapat beberapa permainan. Yakni ayunan dan seluncuran. Lokasinya yang luas juga biasanya digunakan anak-anak bermain kejar-kejaran. Menurutnya, kondisi RTH secara umum sudah bagus, hanya saja ada satu ayunan yang butuh perbaikan. Sampah juga masih ada yang berserakan.
Salah satu fungsi RTH yakni sebagai ruang interaksi sosial bagi masyarakat. Karena itu, Pemkab Malang terus berupaya memenuhi syarat persentase RTH. Baik publik maupun privat.
“Kami berupaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan RTH di kawasan perkotaan paling sedikit dengan luas 30 persen dari luas kawasan perkotaan. Dengan rincian, 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat,” ujar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Farid Habibah kemarin (28/5).
Terdapat beberapa kendala dalam pengendalian RTH. Di antaranya keterbatasan dan tingginya harga lahan serta rendahnya partisipasi dan kesadaran masyarakat.
Pihaknya juga sudah berupaya dalam mengendalikan RTH privat. Yakni 5 persen melalui perumahan, makan, dan fungsi kegiatan-kegiatan lain yang berupa pemenuhan aturan 10 persen Koefisien Dasar Hijau (KDH). Yakni kewajiban menyediakan sebagian area lahan sebagai ruang hijau dan resapan air. Sedangkan pemenuhan RTH publik dilakukan dengan pengendalian taman-taman yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.
“Terhadap RTH yang rusak, ke depan akan dilakukan kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat agar RTH dapat kembali berfungsi sebagai penyangga lingkungan dan ruang hidup bersama,” imbuhnya.
Untuk memaksimalkan RTH yang sudah ada, pihaknya terus melakukan penguatan pengendalian alih fungsi lahan serta perbaikan pengelolaan RTH yang sudah ada. (yun/dan).
Editor : Mahmudan