Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

32 SPPG diberhentikan Sementara oleh BGN RI

Indah Mei Yunita • Jumat, 5 Juni 2026 | 13:32 WIB
TAK PENUHI STANDAR: Kendaraan melintasi salah satu SPPG di Kabupaten Malang yang terkena sanksi pemberhentian sementara oleh BGN RI kemarin.
TAK PENUHI STANDAR: Kendaraan melintasi salah satu SPPG di Kabupaten Malang yang terkena sanksi pemberhentian sementara oleh BGN RI kemarin.

KEPANJEN, RADAR MALANG - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berjalan mulus. Selain menerima banyak komplain dari masyarakat terkait kualitas makanan, tahun ini juga ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diberhentikan sementara (di suspend). Pemberhentian operasional dapur sehat tersebut menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) RI.

Sekretaris I Satgas MBG Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi mengatakan, Pemkab Malang tidak bisa memberi intervensi terhadap SPPG yang diberhentikan. ”Saat ini sudah ada 32 SPPG yang di suspend. Ratarata karena operasionalnya belum sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat,” ujar Mahila yang merangkap kepala dinas ketahanan pangan (DKP) ditemui kemarin (4/6).

Baca Juga: Dari 84 SPPG di Kota Malang, Baru Satu yang Sudah Lengkapi Perizinan Bangunan

Dia menyebut, aturan untuk SPPG tersebut lebih ketat dibanding sebelumnya. Saat ini, penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) minimal 300 orang. Luas bangunan minimal 400 meter persegi dengan luas lahan minimal 600 meter persegi. Kelengkapan prasarana juga menjadi perhatian.

“Salah satunya, SPPG sudah memiliki IPAL (instalasi pengolahan air limbah) atau belum. Apabila SPPG tidak sesuai, otomatis di suspend oleh pemerintah pusat,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Selain kelengkapan sarana dan prasarana fisik, dia melanjutkan, SPPG juga harus melengkapi syarat administrasi. Misalnya sudah memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS).

Baca Juga: Program MBG Kabupaten Malang Belum Merata, Lima Kecamatan Masih Kekurangan SPPG

Selama operasionalnya di hentikan sementara, yaya san tidak mendapat kucuran dana. Penerima manfaat pun untuk sementara tidak menerima jatah MBG. Sebab, masing-masing SPPG memiliki kuota sendiri. Tidak mungkin satu SPPG memasak dua kali lipat lebih banyak. “SPPG tersebut masih dapat beroperasi kembali asalkan sudah dilakukan perbaikan, sehingga sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Sementara itu, saat ini sudah ada 253 SPPG yang berdiri. Semua SPPG yang sudah berdiri tidak bisa langsung beroperasi. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya menunggu anggaran turun dari pemerintah pusat untuk berjalannya operasional hingga pembagian kepala SPPGnya.

Berdasar petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan BGN, penetapan lokasi pembangunan SPPG harus merata dan mampu mencakup jumlah penerima manfaat di setiap kecamatan. Berdasar geospasial, titik SPPG harus berada dalam radius maksimal 6 kilometer atau waktu tempuh maksimal 30 menit dengan jumlah penerima manfaat sekitar 3.0004.000 orang. Persyaratan tersebut untuk menjaga kualitas makanan tetap terjaga. Sebab, jika perjalanan terlalu lama, dikhawatirkan dapat merusak kualitas makanan. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#BGN RI #Mbg #DKP #SPPG