Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ribuan Warga Malang Tak Punya BPJS, Ini Risikonya

Indah Mei Yunita • Jumat, 5 Juni 2026 | 16:29 WIB
Antrean di kantor BPJS Kesehatan Malang
Antrean di kantor BPJS Kesehatan Malang

 

KEPANJEN – Masih banyak warga Bumi Kanjuruhan yang tidak mempunyai asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari 2.778.817 penduduk, sekitar 62 ribu jiwa di antaranya tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal, semua warga miskin sudah masuk Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID)

“Per Mei 2026 lalu, terdapat 2.716.016 orang terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan,” ujar Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Sigit Novianto kemarin (4/6).

Namun, berdasar data BPJS, terdapat peserta yang tidak aktif. Ketidakaktifan tersebut karena belum membayar iuran maupun sedang dalam verifikasi data.

“Tingkat keaktifan kami 65,38 persen atau 1.816.857 orang,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan, cakupan 97,74 persen sudah bagus. Terlebih dengan kondisi geografis Kabupaten Malang yang luas.

“Kabupaten Malang juga masih ada pelosok-pelosok desa. Jangankan BPJS, KTP saja mungkin belum punya. Terutama yang lansia itu,” terang Zulham.

”Namun, kami tetap mendorong supaya kesehatan mereka tetap dilayani,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu

Bagi yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri, dia melanjutkan, mereka dapat mengajukan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai APBN. Bisa juga dimasukkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Namun, jika kondisi darurat, dapat memanfaatkan fasilitas Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Pemkab Malang.

Layanan tersebut khusus diberikan kepada masyarakat miskin yang kesehatannya tidak dijamin oleh negara. Syaratnya mudah. Mereka hanya perlu menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan.

”Skema ini kami rancang untuk pasien yang secara ekonomi sangat membutuhkan pelayanan medis. Prioritas kami yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem,” kata anggota badan anggaran (banggar) itu.

Dia menegaskan, seluruh puskesmas di Kabupaten Malang dapat menerima layanan tersebut. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke RSUD. Dia menyebut, tiga RSUD sudah bisa menjadi rujukan. Baik RSUD Lawang, RSUD Ngantang, maupun RSUD Kanjuruhan di Kepanjen. Namun, layanan paling lengkap yakni RSUD Kanjuruhan yang merupakan rumah sakit tipe B.

“Termasuk jika ada pasien yang sebelumnya dicover PBIN dan masuk desil 1-5 tetapi dihapus oleh sistem, bisa langsung konfirmasi ke pemerintah desa,” kata Zulham.

Dari pemdes akan mengarahkan ke pemerintah kecamatan melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Tujuannya supaya dapat ditangani faskes. ”Jamkesda memang tidak menggantikan peran layanan BPJS, tetapi bisa dimanfaatkan warga kritis yang membutuhkan bantuan pemkab secara darurat,” kata dia.(yun/dan).

Editor : Mahmudan
#kesehatan malang #malang hari ini #bpjs kesehatan