KEPANJEN, RADAR MALANG – Sebanyak 11.891 relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang diproyeksikan mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan. Langkah tersebut disiapkan sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga non-ASN yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat ini terdapat 253 SPPG yang telah berdiri di Kabupaten Malang. Setiap SPPG melibatkan sekitar 50 tenaga kerja, mulai dari kepala satuan pelayanan, ahli gizi, akuntan, hingga relawan yang menangani operasional harian.
Tiga posisi di setiap SPPG, yakni kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi, telah berstatus aparatur sipil negara (ASN) sehingga kepesertaan jaminan kesehatannya sudah ditanggung pemerintah. Namun, ribuan relawan lainnya belum memiliki perlindungan serupa.
Baca Juga: Tujuh Dapur MBG di Kota Malang Sempat Disuspend Pemkot, Penyebabnya IPAL Belum Penuhi Standar
Relawan Jadi Prioritas Perlindungan
Sekretaris I Satgas MBG Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi menjelaskan, relawan menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam rencana kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut.
“Yang belum terakomodasi adalah 47 relawan di setiap SPPG. Totalnya mencapai 11.891 orang. Mereka yang menjadi prioritas untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara Satgas MBG Kabupaten Malang, BPJS Kesehatan, serta para koordinator wilayah dan kecamatan SPPG.
Dalam skema yang tengah disiapkan, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan nantinya akan ditanggung oleh yayasan yang menaungi masing-masing SPPG.
“Berdasarkan paparan BPJS Kesehatan saat rakor, iuran peserta nantinya dibayarkan oleh yayasan,” kata Mahila.
Baca Juga: 36 SPPG di Kota Malang Masih Menunggu Penerbitan SLHS
Perlindungan karena Memiliki Risiko Kerja
Menurut Mahila, relawan SPPG memiliki risiko kerja yang perlu mendapatkan perhatian. Selain bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi, mereka juga terlibat dalam berbagai aktivitas operasional yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi bentuk perlindungan bagi para relawan,” tegasnya.
Meski demikian, implementasi program tersebut masih menunggu proses pendataan lanjutan. Satgas MBG akan kembali mengundang kepala SPPG dan pihak yayasan guna menyusun mekanisme kepesertaan sekaligus memverifikasi jumlah relawan yang akan didaftarkan.
Pendataan ulang juga diperlukan karena saat ini masih terdapat 32 SPPG di Kabupaten Malang yang berstatus suspend dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Program MBG Kabupaten Malang Belum Merata, Lima Kecamatan Masih Kekurangan SPPG
Juga Didorong Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Selain jaminan kesehatan, Satgas MBG juga mendorong seluruh relawan SPPG menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kepesertaan tersebut, para relawan berhak memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga jaminan hari tua.
Langkah itu diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial bagi ribuan tenaga yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Malang.
Editor : Aditya Novrian