KEPANJEN - Jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimajukan. Tahun-tahun sebelumnya, jatuh tempo pajak tersebut setiap 31 Agustus. Namun tahun ini lebih cepat sebulan, sehingga jatuh tempo menjadi 31 Juli 2026. Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang jemput bola guna mempercepat realisasi PBB.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, jemput bola dilaksanakan melalui kegiatan bapenda menyapa warga (BMW). Pekan ini dilaksanakan di tiga desa. Yakni Desa Pait di Kecamatan Kasembon, Kanigoro di Kecamatan Pagelaran, dan Argosari di Kecamatan Jabung.
Bupati Malang H M. Sanusi juga meninjau BMW yang digelar di Desa Argosari pada Kamis (11/6) lalu. Dari tiga desa tersebut, pihaknya mengumpulkan pendapatan hingga Rp 38,51 juta.
”Dari Desa Pait terkumpul Rp 12,26 juta, Pagelaran Rp 20,25 juta, dan Argosari Rp 6 juta,” ujarnya kemarin (12/6).
Pembayaran tersebut dilakukan melalui Bank Jatim maupun QRIS. Selain pembayaran PBB, dia melanjutkan, masyarakat juga bisa mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Desa Kanigoro misalnya, terdapat 35 orang yang mengurus mutasi penuh, 121 orang mutasi pecah, dan 12 orang mengurus pembetulan SPPT.
“Kami juga sudah memajukan tanggal jatuh tempo. Semakin mendekati jatuh tempo, pajak yang masuk ke kami juga semakin cepat,” kata Made.
SPPT yang biasanya dibagikan pada Februari-Maret juga dipercepat menjadi Januari. Dengan demikian, dia berharap transaksi dari masyarakat bisa berlangsung sebelum jatuh tempo.
Bapenda sudah menyebarkan 1.495.427 lembar SPPT mulai 20 Januari 2026 dan tuntas pada 26 Februari 2026. Distribusi tersebut dilakukan melalui camat. Dari camat diteruskan ke pemerintah desa (pemdes). Kemudian, pemdes mendistribusikan ke warga dengan membagi ke setiap dusun, dusun ke RW, hingga RW ke RT. Begitu menerima SPPT, warga bisa membayar pajak terutang.
Sehingga, dia melanjutkan, bagi warga yang membayar PBB pada Agustus hingga akhir tahun ini bakal terkena denda.
“Dendanya masih tetap, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Yakni 1 persen dari pokok PBB. Denda akan diakumulasi dengan jangka waktu maksimal 24 bulan atau dua tahun. Oleh karena itu, pihaknya selalu mengimbau supaya masyarakat tertib membayar pajak.(yun/dan).
Editor : Mahmudan