KEPANJEN – Setelah 185,2 hektare lahan di kawasan hutan dilepas ke warga, Pemkab Malang segera melakukan tindak lanjut. Salah satunya, segera memasang patok di lahan tersebut. Tujuannya untuk memastikan ukuran lahan yang diterima masing-masing warga.
“Agustus depan kami targetkan sudah masuk tahap pemasangan patok batas dan pengukuran detail di lapangan,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qadir kemarin (25/6).
Seperti diberitakan, Rabu lalu (25/6), 185,25 hektare lahan di kawasan hutan dilepas oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI. Pelepasan itu kemudian diikuti dengan penandatanganan persetujuan oleh Pemkab Malang. Lahan yang dilepas tersebut tersebar di 64 desa se-Kabupaten Malang. Sebelumnya, lahan tersebut dikuasai Kemenhut maupun Perum Perhutani.
Qadir mengatakan, lahan yang diusulkan dan disetujui untuk pelepasan tersebut merupakan permukiman, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).
“Saat ini tim masih menghitung jumlah bidang tanah secara riil dari total luasan yang disetujui kementerian,” katanya.
Dia menjelaskan, meski program redistribusi tanah tersebut gratis, pemerintah menerapkan aturan yang ketat. Di antaranya kepemilikan lahan dibatasi maksimal 5 hektare per orang. Selain itu, dia melanjutkan, sertifikat yang diterbitkan nantinya mengikat aturan, yakni tidak boleh diperjualbelikan selama 10 tahun karena masuk dalam skema bank tanah. Namun hak tanah tersebut tetap bisa diwariskan kepada jalur keluarga.
”Penerima program juga wajib memenuhi kriteria. Salah satunya harus mengantongi KTP-KK serta terbukti telah menetap di lokasi tersebut minimal selama 5 tahun berturut-turut,” ujar pejabat eselon II B Pemkab Malang. Proses verifikasi administrasi akan diperketat di tingkat kecamatan untuk menghindari adanya klaim dari pihak luar daerah.
Qadir menjelaskan, berbeda dengan program Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), program tersebut murni untuk permukiman warga yang sudah ada. Sehingga bukan untuk membuka lahan pertanian baru. Melalui legalitas ini, masyarakat diharapkan memiliki rasa kepemilikan yang tinggi.
“Kalau sudah menjadi hak milik, kami harapkan mereka ikut menjaga kelestarian ekosistem hutan, melindungi sumber mata air, serta merawat vegetasi di sekitar tempat tinggal mereka,” pungkasnya. (yun/dan).
Editor : Mahmudan